SELOKO.ID | MUARO JAMBI– Tim Buser Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu mengamankan tersangka kasus pencurian dan penadahan di Lorong Gotong Royong, RT. 41, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua tersangka diamankan polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan. Keduanya yakni Neki Harianto (32) dan Armadi (42).
Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan korban yang rumahnya dibobol maling pada bulan Agustus 2021 ini.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis yamaha N-MAX BH 3367 YZ beserta STNK-nya, dan 3 buah hendpone dengan berbagai merek.
Setelah melakukan lidik, Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka Neki di kediamannya di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
“Polsek Kumpeh Ulu dibantu dengan Tim Buser Polres Muaro Jambi berhasil menangkap satu pelaku Pencurian dengan pemberatan,”ucap Kapolres Muaro Jambi saat menggelar pres rilis di Polsek Kumpeh Ulu, Rabu (18/08/21).
Dari tangan tersangka Neki, Polisi menyita barang bukti 3 buah hendpone hasil kejahatannya.
“Tersangka Neki beraksi di 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) diwilayah hukum Polres Muaro Jambi. Hasil pengakuan nya, satu di Wilayah Sungai Gelam dan Dua di Kumpeh Ulu,”terang Kapolres.
Setelah mengamankan Neki, Polisi melakukan interogasi. Tersangka Neki mengakui bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-MAX yang ia curi tersebut telah ia jual kepada tersangka Armadi.
Polisi pun akhirnya kembali berhasil meringkus tersangka armadi di kediamannya di desa kartasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kepada Polisi, Armadi telah menjual motor hasil tadahannya itu ke daerah Linggau Sumatera Selatan. Polisipun bergerak cepat dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit Motor Yamaha N-MAX, TKP pencurian nya di Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu. Kemudian ada 3 hendpone,”terang AKBP Yuyan Priatmaja.
Dihadapan Polisi, Tersangka Neki mengakui perbuatannya. Neki berujar, ia telah 3 kali melakukan aksi pencurian diwilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Tersangka Neki mengaku, ia melakukan aksi pencurian dimalam hari dengan cara membobol rumah korbannya. Tersangka Neki juga merupakan resedivis kambuhan dengan kasus yang sama.
“Udah tiga kali. Uangnya untuk makan,”kata Tersangka Neki.
Sementara itu, tersangka Armadi menuturkan, sepeda motor jenis Yamaha N-MAX yang ia beli dari tangan tersangka Neki seharga Rp 8 juta rupiah itu ia jual kembali seharga Rp 13 juta rupiah kepada orang lain.
“Untuk dijual lagi. Ambil untung untuk makan. Aku beli kemarin 8 juta, aku jual lagi 13 juta,”tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti nya kini diamankan di Polsek Kumpeh Ulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka Neki dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, Neki terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Sementara untuk tersangka Armadi, polisi menjeratnya dengan pasal penadah, yakni 480 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Red)