SELOKO.ID | JAMBI – Pemeriksaan terkait kasus suap RAPBD Jambi Tahun 2017 – 2018, yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak dihadiri Anggota DPR RI fraksi PKB, Sofyan Ali.
Sofyan Ali dijadikan saksi, lantaran pada tahun 2017 lalu dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019.
Pantauan di Mapolda Jambi, sejak pukul 10.00 WIB hingga petang, tidak terlihat Sofyan Ali hadir pada pemeriksaan tersebut. Berbeda dengan sejumlah saksi lainnya memenuhi panggilan oleh penyidik KPK.
Ali Sofyan menyampaikan ketidakhadirannya di Polda Jambi, bukan karena direncanakan atau disengaja. Melainkan ada halangan yang membuat dia tidak bisa hadir.
“Karena saya berhalangan dan juga saya sudah konfirmasi kepada penyidik KPK untuk tidak bisa hadir,” ujarnya melalui Wattshap, Jumat (10/9) malam.
Perlu diketahui, KPK mengagendakan pemeriksaan 8 Anggota DPRD Periode 2014 – 2019 terkait kasus suap tersebut.
“Hari ini kita kembali agendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Adapun 8 orang yang masuk dalam agenda pemeriksaan KPK, yaitu Sofyan Ali, Bustami Yahya, Sanuddin, Hasim Ayub, Salim, Munta Lia, dan Mauli.
(Sob)
Anggota DPR RI Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi
