Asyik Nyabu di Lokasi Pembangunan Gor Sarolangun, DB Ditangkap Polisi

DB dan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu.
DB dan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu.

SELOKO.ID | SAROLANGUN – Satuan Narkoba Polres Sarolangun meringkus satu pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di lokasi pembangunan gedung olah raga (Gor) Sarolangun, Kelurahan Aurgading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Minggu (09/05/21).

Pelaku berinisial DB (39), warga Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun. DB ditangkap saat tengah asyik pesta narkoba jenis sabu.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, melalui Kasat Narkoba IPTU Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus dari penangkapan tersangka berinisial JK pada Jumat 30 April 2021 lalu.

“Dari hasil pengembangan, JK mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara DB. Berdasarkan keterangan tersebut kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan keberadaan DB, sekira pukul 01.00 WIB unit opsnal mendapat informasi akurat bahwa pelaku sedang berada di lokasi pembangunan Gor Sarolangun, Kelurahan Aurgading, Kecamatan Sarolangun,”ujar IPTU Lumbrian Hayudi Putra.

Dalam penangkapan DB, polisi menyita barang bukti satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,41 gram, satu set alat hisap sabu atau bong, dan satu buah handphone.

“Saat di tangkap DB sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dengan menggunakan alat hisap sabu. DB mengakui bahwa benar barang bukti sabu yang di jual atau di edarkan oleh pelaku JK berasal darinya. Pelaku dan dan barang buktinya di bawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut,”terang mantan Kapolsek Geragai tersebut.

Atas perbuatannya, DB dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Riyadi)