SELOKO.ID | JAMBI – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Bawaslu RI menemukan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan PSU yang digelar pada Kamis 27 Mei 2021 tersebut.
Perbedaan dokumen kependudukan dengan data yang tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditemukan Bawaslu RI. Misalnya, penemuan di Desa Medahara Hilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Juga terdapat TPS yang tidak menempelkan daftar pemilih pada papan pengumuman, yaitu di TPS 02 Desa Pondok Beringin, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.
Bawaslu RI pun menemukan pengunduran diri dari Ketua KPPS, serta 2 pemilih yang diarahkan untuk datang di atas pukul 12.00 WIB.
“Kemudian juga ada penempatan bilik khusus tidak sesuai dengan aturan, karena dapat dilihat oleh orang yang melintas. Kemudian juga ada keterlambatan pengiriman logistik tadi malam,”ucap Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Kamis (27/05/21).
Terpisah, Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menuturkan bahwa walaupun memiliki kekurangan, tetap ada perbaikan yang dilakukan dalam PSU tersebut. Terdapat beberapa nama yang diberikan keterangan TMS (tidak memenuhi syarat).
“Itu menjadi salah satu bukti bahwa ada pekerjaaan yang tidak sempurna, ada perbaikan dibandingkan kemarin. Di antara fokusnya, soal hak pilih yang menjadi aduan ke MK,” tandasnya. (Sob)