SELOKO.ID | MUARO JAMBI– Sebuah tempat yang diduga digunakan untuk pemasakan dan penampungan minyak diduga ilegal di Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Senin 18 Oktober 2021 terbakar.
Api terlihat sangat besar dan menimbulkan kepulan asap hitam yang membubung tinggi di lokasi kejadian.
Petugas Pemadaman Kebakaran Kabupaten Muaro Jambi dibantu pihak kepolisian dan TNI, dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam tampak berjibaku memadamkan api. Api baru bisa dijinakkan setelah 3,5 jam kemudian.
Dilokasi kejadian, tampak terlihat puluhan tedmon dan kolam yang terbuat dari terpal menjadi tempat penampungan diduga minyak ilegal.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja menegaskan, lokasi diduga tempat penampungan minyak ilegal itu telah ditertibkan dari awal tahun 2020 lalu.
“Dua minggu yang lalu, saya juga memerintahkan Polsek Jaluko untuk memeriksa gudang ini, ternyata kosong,” ujar Kapolres Muaro Jambi, Senin (18/10/21).
Kapolres menjelaskan, pemilik tempat penampungam minyak ilegal tersebut diduga bermain minyak di sela-sela polisi tengah sibuk menangani pandemi Covid- 19.
Kapolres menyebutkan, pihaknya telah mengantongi identitas pemilik gudang penyulingan minyak diduga ilegal tersebut.
“Inisialnya BS. Namun untuk meyakinkan, kita mencoba periksa saksi pak RT yang ada disini, untuk menyatakan memang yang bersangkutan merupakan pemilik penampungan ini. Dan Kita juga akan mencari alat bukti pendukung yang ada di TKP,” sebut Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja.
Untuk penyebab kebakaran, lanjut Kapolres, pihaknya akan melakukan oleh tempat kejadian perkara, guna memastikan asal mula terjadinya kabakaran tersebut.
“Kami masih akan melakukan olah TPK, namun kebiasaan adalah konsleting dari peralatan mereka,” ujar Kapolres.
AKBP Yuyan Priatmaja menegaskan, pihaknya akan membongkar gudang penampungan dan pemasakan minyak diduga ilegal tersebut.
Sumber : Humas Polres Muaro Jambi