Kades Lidung Terseret Kasus Korupsi

Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi. (Foto : seloko.id)
Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi. (Foto : seloko.id)

SELOKO.ID | SAROLANGUN – Herman, Kapala Desa terpilih Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi yang baru dilantik dua pekan lalu akan segera di nonaktifkan jabatannya.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sarolangun, Mulyadi.

Sesuai yang dijanjikan Mulyadi, bahwa setelah 14 hari di lantik, Herman Kepala Desa Lidung akan di nonaktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan jabatan Kades Lidung ini buntut dari hasil audit BPK-P RI Perwakilan jambi, dan di tetapkannya Herman sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Kades Lidung Herman terseret dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Lidung tahun 2019, terkait kegiatan pembangunan jalan rabat beton sepanjang 840 meter, dengan pagu anggaran sebesar Rp 627 juta.

Dalam kegiatan pembangunan jembatan tersebut, diketahui ada temuan kerugian negara sebesar Rp 183,9 juta.

Herman sempat melakukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sarolangun sebagai gugatan Pemohon, Namun dalam Pra Peradilan tersebut gugatan pemohon Herman di tolak oleh Hakim.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sarolangun Mulyadi saat di konfirmasi via pesan WhatsApp pada Minggu 05 September 2021 membenarkan hal ini.

“Bahwa terkait soal status Kepala Desa Lindung, Herman yang melakukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sarolangun sebagai gugatan Pemohon, Namun dalam Pra Peradilan tersebut gugatan Herman di tolak oleh Hakim. Lebih lanjut seperti yang telah kita sampaikan waktu pekan lalu, bahwa akan dilakukan Penonaktifan setelah 14 hari di lantik, “Jelas Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi, Minggu (05/04/21).

“Untuk saat ini berkas Surat Keputusan (SK) Telah rampung dan clear. Insyaallah besok Senin kita akan menghadap Bupati Sarolangun untuk meminta tanda tangan persetujuan, agar Herman di nonaktifkan sebagai Kepala Desa Lidung,”tandas Mulyadi.

(Riyadi)