SELOKO.ID | SAROLANGUN– Meski baru dilantik oleh Wakil Bupati Sarolangun bersama tiga kades lainnya pada Rabu (18/08/21), pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun tetap memproses hukum Kades Lidung, Herman.
Herman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, pasca pelaksanaan pemilihan kades serentak (15/07/21).
Kades Lidung terpilih tersebut diketahui tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Herman diduga telah merugikan keuangan negara dalam kegiatan jalan rabat beton dengan pagu anggaran Rp 627 juta pada tahun 2019, ini terjadi dimasa akhir jabatanya sebagai Kades Lidung pada periode pertama.
Dalam perhitungan BPK-RI perwakilan Jambi, pekerjaan jalan rabat beton tahun 2019 tersebut terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 183,9 juta.
Diketahui, Pemanggilan pertama Herman kades Lidung terpilih sempat mangkir dengan alasan masih berkomunikasi bersama kuasa hukumnya, dan beralasan terlambat memberi tahu kuasa hukum yang dipercayakan Herman, sebelum Kejari melakukan panggilan kedua Herman sempat melayangkan surat keterangan sakit terlebih dahulu.
Abdul Haris Kasi pidsus Kejari Sarolangun saat dimintai keterangan beberapa kali melalui panggilan telepon tidak diangkat, hingga melalui pesan singkat via WhatsApp, beberapa hari setelahnya Haris memberi jawaban bahwa pada senin 16/08/2021 Herman dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat ini sedang proses pembuatan berkas dan laporan, dan fokus menyusun pra peradilan.
“Hari Senin tersangka sudah di BAP, kami masih buat laporan dan persiapan berkas, sekarang sedang fokus menjawab pra peradilan untuk sidang Senin,” jawab Haris Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Haris melalui pesan WhatsApp.
Sementara dalam pesan singkat WhatsApp kami mencoba mempertanyakan kembali Hasil BAP tersangka dan rencana Herman akan di sidangkan di Pengadilan mana, sayangnya Abdul Haris kasi pidsus Kejari Sarolangun tidak menjawab hingga berita ini diturunkan. (Riyadi)