SELOKO.ID | MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi tak ingin aparatur desa di wilayah kerjanya terlibat kasus hukum.
Oleh karenanya, Kejari Muaro Jambi gencar memberikan pelatihan dan pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
Kepala Kejari Muaro Jambi melalui Kasi Intel Ahmad Fauzan, SH mengatakan, pihaknya memberikan materi terkait pengelolaan dana desa melalui pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa se- Kecamatan Kumpeh dalam pengelolaan keuangan Desa tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at 02 April 2021 di Hotel Abadi Convention Center, Kota Jambi. Pelatihan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Turut hadir dalam pelatihan ini, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Ahmad Fauzan, SH, Jaksa Fungsional Kejari Muaro Jambi Samuel Libeltus Tamba, SH, Plt. Camat Kumpeh, serta seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kesempatan ini, Ahmad Fauzan meminta agar para Kades berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, penggunaan dana desa sangat rawan di korupsi.
“Uang anggaran desa bukan punya kepala desa. Semua perangkat desa dan warga desa berhak mengawasi penggunaan uang anggaran desa,”ujar Ahmad Fauzan.
Fauzan mengimbau kepada seluruh kepala desa jika membutuhkan pendampingan, maka bisa berkoordinasi dengan pihak Kejari Muaro Jambi.
“Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja aparatur desa,”katanya.
Dilaksanakannya pelatihan ini, lanjut Fauzan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan aparat-aparat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
Agar terhindar dari tindak pidana dan pembangunan di desa dapat berlajan lancar, lanjut Fauzan, kepala desa beserta dengan perangkatnya harus benar-benar memahami undang-undang, sebagai pedoman atau dasar dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. (Eko)