Komisioner KPAI Temui Kombes Pol. Christian Tory di Jambi

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, Rabu, 7 Juni 2023 mendatangi Mapolda Jambi terkait kasus siswa SMP berinisial SFA yang dilaporkan oleh Pemkot Jambi dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kawiyan datang setelah kasus tersebut viral di media sosial dan Polda Jambi memprakarsai dilakukan kesepakatan damai atau Restorative Justice (JR) antara Pemkot Jambi dengan SFA dan disaksikan beberapa pihak.

Kawiyan diterima langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Christian Tory.

Kawiyan menuturkan, ia ingin memastikan proses RJ berjalan dengan baik tanpa adanya paksaan dari pihak pihak manapun. Kawiyan juga ingin memastikan pasca kesepakatan RJ tidak ada kriminalisasi atau ancaman keamanan terhadap anak FSA yang dapat menggangu secara fisik maupun psikis.

“Hal ini penting karena kasus yang dihadapi SFA tersebut sempat viral di media sosial dan media massa. Kritik yang disampaikan menyangkut Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan,”ujarnya.

Dijelaskannya, kepada Kawiyan, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory memastikan akan terus mengawal RJ tersebut dan memberikan perlindungan kepada SFA. Bahkan Polda Jambi juga tetap memberikan 5 orang pendamping hukum untuk mendampingi SFA hingga saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kawiyan juga minta jaminan kepada Polda Jambi bahwa tidak ada larangan atau pembungkaman bagi SFA dan juga anak-anak lain untuk menyampaikan pendapat, saran, aspirasi atau kritik di media sosial.

“Direktur Reskrimsus berjanji akan memberikan ruang kepada anak-anak untuk menyampaikan pendapatnya di media sosial dan meminta para guru dan orang tua untuk membimbing putra-putrinya,”tutur Kawiyan.

Kawiyan menjelaskan, KPAI menganggap komitmen tentang kebebasan berpendapat bagi anak-anak sangatlah penting.

KPAI khawatir pasca FSA dipolisikan oleh Pemkot Jambi, anak-anak menjadi takut bersuara dan menyampaikan kritik. Sebab mengemukakan pendapat di ruang publik merupakan salah satu hak anak yang harus dihargai.

Dalam pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 disebutkan Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dan dalam Konvensi Hak Anak pasal 12 disebutkan, tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain,”tandas Kawiyan. (Eko)