SELOKO.ID | TANJABTIM– Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Risdiansyah meminta para kontraktor pelaksana proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, terutama yang berkaitan dengan material berizin alias legal.
Risdiansyah menegaskan, material legal atau yang berizin menjadi syarat mutlak dalam perjanjian kontrak.
“Kalau masalah galian C, itu dimasukkan dalam syarat lelang, harus mendapat dukungan dari sumber galian yang punya izin pertambangan. Jadi kontraktor yang mau kontrak kerja, harus melampirkan syarat tersebut,”tegas Kadis PUPR Tanjabtim, Risdiansyah, Rabu (30/06/21).
Risdiansyah menjelaskan, terkait dengan material galian C sudah tertuang dalam persyaratan lelang. Para kontraktor wajib menggunakan material berizin.
“Terserah mereka mau ambil dari mana galiannya, tidak mengikat untuk sumber yang dari Tanjung Jabung Timur saja. Syaratnya harus berizin,”terangnya.
Persyaratan material yang bersumber dari tambang legal telah menjadi kewajiban para kontraktor dalam menaati perjanjian kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.
“Kalau untuk sumber galian yang tidak ada izin, itu ada yang berwenang ngontrolnya,”sebut Risdiansyah.
Dinas PUPR Kabupaten Tanjabtim mendorong agar galian C di Kabupaten Tanjabtim yang belum memiliki izin untuk dapat segera mengurus perizinan nya. Galian C yang memiliki izin resmi merupakan potensi yang cukup besar untuk menambah pemasukan asli daerah (PAD).
“Karna untuk Tanjab Timur masih kekurangan sumber galian C. Dan itu potensi PAD. Kalau kami dari Dinas PUPR sangat mendukung jika seluruh tambang galian C di Tanjabtim memiliki izin resmi,”tandas Risdiansyah. (Eko)