Kota Jambi Berlakukan PPKM Mikro

Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi/Net
Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi/Net

SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Pemerintah Kota Jambi mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pemberlakuan PPKM Mikro ini diawali dengan Apel yang digelar di halaman Mako Damkar Kota Jambi ini, Jum’at (23/04/21).

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menuturkan, satgas penanganan Covid-19 di kelurahan kembali diaktifkan. Sebelum PPKM, posko di tingkat kelurahan sudah ada.

“Beruntungnya di sebagian kelurahan ada posko sebagai tempat isolasi, tinggal diaktifkan lagi,” katanya.

Ia mengaku bahwa pembatasan guna mencegah penularan Covid-19, tidak jauh berbeda seperti sebelumnya. Sebab, pembatasan jam malam sudah diberlakukan.

“Pemerintah pusat melihat Kota Jambi sudah layak PPKM. Karena Kota Jambi disebut sebagai zona orange, kita harus waspada,” lanjutnya.

Kepala Satuan Pol PP Kota Jambi, Mustari menjelaskan, aturan di tingkat RT, kelurahan dan kecamatan, tetap sesuai aturan Wali Kota Jambi No. 21 tahun 2020 tentang Pedoman Penangan Covid-19.

Selain itu, pembatasan jam malam masih berlaku pada pukul 23.00 WIB. Apabila masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, serta ada pelaku usaha yang melewati jam malam, akan dilakukan penutupan sementara hingga diberikan sanksi denda.

“Kita tidak tebang pilih. Suatu saat Pemkot Jambi bisa ambil sampel antigen di tempat usaha tersebut. Mudah-mudahan nanti akan dilakukan dengan izin pimpinan,”tutup Mustari. (Sob)