SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Tingkat penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi tergolong tinggi.
Saat ini Kelurahan Lebak Bandung telah dideklarasikan sebagai ‘kampung tangguh anti narkoba’ di Kota Jambi. Penetapan ini dilakukan guna memberantas habis kasus pengedaran gelap narkoba yang beredar di lokasi itu.
Saat peresmiannya berlangsung, para Ketua RT memberikan tanda tangan sebagai komitmen memberantas kasus narkoba.
Sedangkan masyarakat, diharapkan aktif dalam upaya tersebut, sebab dalam memberantas peredaran narkoba ini, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat serta pemerintah daerah setempat.
Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Polisi Dover Christian menuturkan, Kelurahan Lebak Bandung beberapa kali tercatat dalam kasus narkoba.
Dalam tahun 2019, terpadat 3 kasus yang dimaksud. Kemudian dalam tahun 2020, kasus narkoba meningkat drastis, yakni 18 kasus. Memasuki tahun 2021 hingga sekarang, Lebak Badung tercatat dalam 11 kasus narkoba.
“Ini hasil analisis kita, baik sebagai pengedar, pengguna, maupun pengguna. Ada kasus yang ditangani, sumbernya dari lokasi ini,” ucap Kapolresta, Senin (28/06/21).
Oleh karenanya, lanjut Dover Christian, kelurahan Lebak Bandung ditetapkan sebagai ‘kampung tangguh anti narkoba’. Penetapan ini sebagai dorongan antisipasi pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengapresiasi komitmen tersebut. Dinyatakan ‘kampung tangguh anti narkoba’, artinya berbagai pihak berupaya mencegah kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kalau ini kita lakukan, maka Insya Allah upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba, khususnya di Kelurahan Lebak Bandung akan tertangani,”tutupnya. (Sob)