Mantan Pjs Kades dan Sekdes Sungai Tering Masuk Bui

SELOKO.ID/Istimewa.
SELOKO.ID/Istimewa.

SELOKO.ID | TANJABTIM– Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjebloskan mantan Pjs Kades dan Sekdes Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang ke penjara.

Keduanya diduga telah melakukan korupsi APBDes Sungai Tering tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Rahmad Surya Lubis mengatakan, pada awal Januari 2021 lalu pihaknya telah terlebih dahulu melakukan tahap dua kasus korupsi Dana Desa Sungai Tering dangan menjerat mantan Pjs Kades berinisial PM.

Selanjutnya, Kejari Tanjabtim juga melakukan tahap dua kasus korupsi Dana Desa Sungai Tering dengan tersangka mantan Sekdes berinisial MA ke Jaksa Penuntut umum pada Rabu 16 Juni 2021. Mantan Sekdes ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak April 2020 lalu.

Kasus dugaan korupsi APBDes Sungai Tering tahun anggaran 2018 ini dilakukan oleh mantan Pjs Kades dan Sekdes tersebut.

Untuk mantan Pjs Kades Sungai Tering saat ini telah divonis hakim selama satu tahun, dan tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Ada beberapa celah kita temukan dari beberapa pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan tidak sesuai dengan saran serta tindakan dari ahli sebagai data pendukung kita,”ucap Rahmad, Rabu (16/06/21).

Rahmad menuturkan, untuk tersangka mantan Sekdes ini, selain sebagai Sekdes juga sebagai koordinator pelaksana teknis pengelola keuangan Desa Sungai Tering.

“Berapa pengerjaan fisik yang dilakukan para tersangka di Desa Sungai Tering dengan sumber Dana Desa menimbulkan pertanyaan karena tidak sesuai. Salah satunya penimbunan badan jalan di Desa Sungai Tering, dengan nominal pengerjaan mencapai Rp. 100 juta rupiah, namun setelah dilakukan penghitungan dengan tim ahli hanya menghabiskan Rp. 48 juta,”jelasnya.

Selanjutnya, dengan kelebihan anggaran itu disarankan agar ada perubahan di APBDes. Akan tetapi mantan Pjs Kades dan Sekdes Sungai Tering tersebut tidak melaksanakannya. Bukan hanya itu, ada juga beberapa pengerjaan lain menggunakan Dana Desa yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Diantaranya pembangunan lapangan bola kaki yang seharusnya memakai paralon 10 inch sebanyak 22 buah, namun kenyataan yang ditemukan di lapangan hanya terpasang dua buah saja. Termasuk juga pembayaran upah tukang yang dibayarkan secara borongan saja dan tidak sesuai RAB, dan dibayarkan sesuai anggaran saja tanpa sesuai fakta lapangan,”terang Rahmad.

Rahmad menyebut, terkait hal ini pihaknya pun sudah melakukan audit ke Inspektorat Tanjabtim, dan saat ini kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh keduanya.

“Uang negara mencapai Rp. 287 juta tersebut berhasil diselamatkan dan dan telah kami serahkan ke pihak Pemerintah Kabupaten Tanjabtim,” sebutnya.

Rahmad menjelaskan, mantan Sekdes Sungai Tering ini dikenakan pasal pasal 2 juncto pasal 18, undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999, perubahan nomor 20 tahun 2001, subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan KUHP pasal 55 ayat 1.

“Ancaman hukumannya 1 tahun 3 bulan penjara. Saat ini tersangka kami titipkan di sel tahanan Polres Tanjabtim,”pungkasnya. (Red)