Meteran Listrik Dicabut, Warga Laporkan PLN Jambi ke Polisi

Listrik di Kota Jambi
Listrik di Kota Jambi

SELOKO.ID | KOTA JAMBI- Salah seorang warga Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Anthoni melaporkan manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Jambi ke Polda Jambi.

Anthoni merasa dirugikan lantaran aliran listrik token di toko (ruko) miliknya dibongkar dan mendapat tagihan senilai Rp 20 juta lebih.

“Saya merasa dirugikan, karena saya harus dituntut untuk membayar uang senilai Rp20.693.832 rupiah, dan tidak itu saja, lalu meteran token listrik saya juga dicabut oleh petugas PLN,”beber Anthoni Suyatno, Sabtu (10/4/21).

Anthoni menjelaskan, tagihan listrik token di ruko tempat ia membuka usaha itu terjadi pada tahun 2018 lalu.

Pada saat itu, Anthoni awalnya memasang meteran KWH dan akhirnya diganti menjadi meteran token di Ruko tersebut di kawasan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Namun setahun berselang, tak dinyana pegawai datang dan mencabut meterannya sambil membawa tagihan denda hingga puluhan juta rupiah.

“Saya waktu itu dipanggil untuk datang ke ruko saya untuk menemui petugas PLN. Saat itu petugas PLN memberi tau saya bahwa meteran token saya ada kerusakan. Awalnya saya kira rusak biasa, namun tiba-tiba petugas PLN juga memberi tau bahwasanya saya menunggak sekitar 17.000 KWH. Disitu saya bingung, ini ada yang tidak beres,”tuturnya.

Setelah pemberitahuan itu, lanjut Anthoni, ia langsung mendatangi kantor PLN Rayon Kotabaru di kawasan Simpang Royal, Kota Jambi. Setibanya disana, Anthoni awalnya ditagih uang senilai Rp 10 juta rupiah untuk membayar tagihan tunggakan token. Lalu kemudian selanjutnya ia juga harus membayar uang lainnya yang totalnya secara keseluruhan mencapai Rp 20 juta lebih.

“Saya sampai di kantor PLN ini, awalnya saya disuruh bayar 10 juta rupiah, saya abaikan, karena setau saya yang namanya token tidak ada tagihan. Lalu bukan itu aja, ada tambahan lainnya, yang mana keseluruhan pembayaran listrik saya Rp 20 juta lebih itu, disini kan saya tidak terima,” ujarnya

Anthoni juga sempat menanyakan petugas PLN tentang perihal tagihan yang ditagih setelah setahun berlalu. Namun bukannya merespon Anthoni dengan baik, malah menjawab dengan gaya yang cuek.

“Respon petugasnya saat itu dengan menyebutkan bahwa tugas mereka tidak hanya mengurusi meteran saya saja, tetapi masih banyak pekerjaan lainnya,” beber Antony saat menirukan penyampaian petugas PLN.

Karena merasa keberatan atas tagihan sebesar itu, yang menurutnya tak masuk akal, Anthoni lalu mengabaikan hal itu pada 2019 lalu dan tidak ingin membayarnya, hingga setahun berlalu, tepat pada 2021 ini, ruko tersebut ada yang hendak menyewa namun saat dirinya hendak memasang kembali meteran listrik, maka muncul kembali tagihan listrik lama yang mana saya diharuskan dibayarkan jika ingin dipasang kembali.

“Tentu dengan kejadian ini membuat saya merasa keberatan, maka kasus yang terjadi sejak lama ini, saya laporkan ke Polda Jambi, karena saya tentu merasa keberatan dan dirugikan soalnya sebagai konsumen,” jelas Anthoni.

Sementara itu, Manajer PLN Cabang Jambi, Hanfi saat membenarkan jika adanya kejadian terkait persoalan tagihan listrik konsumen itu. Menurutnya, atas kejadian itu, beberapa pegawai PLN sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di Polda Jambi.

Namun, kata Hanfi, tagihan listrik konsumen itu bermula karena listrik yang dipakai menggunakan token tidak pernah dibayar. Naiknya tagihan listrik juga lantaran ada kerusakan yang terjadi di KWH listrik milik konsumen bernama Anthoni itu.

“Ya jadi ini setelah kita cek ada kerusakan atau eror di KWH-nya konsumen kita ini, lalu tagihan token yang ia gunakan juga tidak pernah dibayar. Sebelumnya kan kita juga sudah melakukan pemanggilan, namun pemanggilan itu untuk diberikan penjelasan terhadap konsumennya, sesuai SOP yang ada. Semuanya sudah kami jelaskan ke konsumenya terkait hal ini,”kata Hanfi.

Menurut Hanfi, bahwa listrik yang digunakan konsumen tidak pernah terbayar, tagihan itu bahkan udah mencapai puluhan juta, tepatnya mencapai Rp 20 juta lebih. Bahkan tunggakan itu belum pernah dibayar, konsumen malah ingin membuka KWH baru

“Jadi saya rasa konsumen harus bayar tagihannya lah, tidak mungkinkan si konsumen ini menikmati listrik tetapi tak pernah membayar listriknya. Seenaknya saja meniknati listrik secara gratis kan, kalau mau masang KWH baru ya konsumen bayar dulu tagihan yang lama,” ulas Hanfi.

Hanfi juga sudah menyebutkan jika saat ini pihak PLN telah dilaporkan ke Polda Jambi. Namun sejauh ini pihak kepolisian hanya melakukan mediasi atas laporan tersebut. Namun yang jelas, pihak PLN tetap meminta tagihan kepada konsumen atas tunggakan listrik yang di nikmati konsumen.

“Kalau laporan itu kan beberapa pegawai PLN sudah dilakukan pemanggilan, ya sejauh ini laporan itu hanya sebagai mediasi saja, yang pasti namanya tunggakan ya mesti dibayar kalau konsumen mau memasang KWH yang baru di ruko nya itu,”tandasnya.

Sumber : detik.com