Muaro Jambi Usulkan 12 Ribu Pelaku UMKM Sebagai Penerima BPUM

Kabid Koperasi UKM Muaro Jambi Sudirman
Kabid Koperasi UKM Muaro Jambi, Sudirman

SELOKO.ID | MUARO JAMBI – Pemkab Muaro Jambi melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan kembali mengajukan usulan para pelaku UMKM untuk menerima bantuan BPUM.

Ada belasan ribu pelaku UMKM di Muaro Jambi yang diusulkan untuk menerima bantuan dalam program Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN).

“Saat ini sebanyak 12.012 pelaku usaha mikro sudah rampung kita rekap datanya. Data tersebut telah direkap dan diinput untuk selanjutnya diusulkan ke Kementrian melalui dinas Koperasi UKM Provinsi Jambi,” ujar Kabid Koperasi UKM Muaro Jambi Sudirman, Rabu (28/04/21).

Ia menerangkan, bantuan ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional, melalui bantuan lepas yang diberikan kepada pelaku usaha mikro. Jumlahnya Rp1, 2 juta.

“Kalau di tahun lalu pelaku UMKM menerima Rp2, 4 juta, sedangkan di tahun ini jumlah yang diterima menjadi Rp 1, 2 juta,”beber Sudirman.

Tahun lalu, jumlah usulan penerima bantuan bahkan lebih banyak. Setidaknya, ada 18.729 pelaku usaha mikro di Muarojambi yang diusulkan untuk menerima bantuan tersebut. Di mana separuh dari jumlah yang diusulkan tersebut sudah disalurkan.

“18.729 pelaku mikro di Muarojambi sudah diusulkan pada tahun 2020 yang lalu. Sudah diproses juga oleh Kementerian Koperasi untuk ditetapkan sebagai penerima tahun 2021. Bahkan usulan ini sudah dicairkan di himbuonan bank negara (Himbara). Sampai April ini sudah 9.709 pelaku usaha mikro sudah menerima bantuan tersebut. Jumlahnya Rp1.2 juta,”terangnya.

Yang belum menerima, lanjut Sudirman, jangan kuatir. Prosesnya masih terus berjalan. Untuk itu, Sudirman mengimbau kepada pelaku usaha mikro untuk selalu mengikuti perkembangan atau mengupdate informasi terbaru soal bantuan tersebut.

“Manfaatkan bantuan yang sudah diterima dengan sebaiknya. Selain itu, bagi yang belum harus terus mengikuti perkembangan terbaru agar tidak ketinggalan informasi. Pelaku usaha dapat mengecek menerima atau tidak tahun 2021 ini melalui laman http://eform.bri.go.id/bpum sampai akhir Mei ini untuk usulan 2020 kemarin. Apabila tidak dapat, bisa diusulkan kembali tahap 1 dengan jadwal ditentukan kemudian oleh Kemenkop RI,” tandas Sudirman. (Rom)