SELOKO.ID, Kota Jambi – 169 pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan polisi dalam operasi antik siginjai yang berlangsung sejak 10 hingga 29 Mei 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Pol Ernesto Seiser mengatakan, dari seluruh pelaku yang ada, 149 orang di antaranya akan diproses hukum.
“Karena dimana BB nya barang buktinya ada diatas daripada aturan hukum yang berlaku dan ada sekitar 50 yang direhap. Kemudian 3 orang anak-anak yang diproses itu di Polres Kerinci,” kata AKBP Ernesto, Kamis 30 Mei 2024.
Ernesto menyebut, pengungkapan kasus narkotika jajaran Polda Jambi dan jajaran Polres jajaran hampir sekitar 200 orang.
“Itu yang tertangkap, bekum lagi yang tidak tertangkap,”jelasnya.
Ernesto menyatakan, operasi antik siginjai menyasar sejumlah tempat hiburan malam hingga beskem-beskem narkoba.
“Ada 50 beskem yang kita datangi. Ada yang dihancurkan, kemudian ada yang dipolice line,” tuturnya.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan itu ada sekitar 5 kg yang diamankan. Untuk ganja sekitar 3 kg, dan ekstasi atau inek 341 butir dan uang sekitar Rp 10 juta lebih.
Tak hanya itu sarana atau kendaraan yang digunakan oleh para pelaku juga turut diamankan oleh polisi. Dir Narkoba merinci diantaranya terdapat roda 2 terdapat 29 kendaraan, 6 kendaraan roda 4 dan 106 unit handphone.
Adapun nilai ekonomis barang bukti yang disita. Ernesto menyebut, nilainya mencapai Rp 6.585.000.000. Lebih jauh dia sampaikan semisal BB tersebut sampai ke masyarakat. Maka pihaknya dapat menekan biaya untuk rehabilitasi sekitar Rp 186 miliar.
“Betapa besarnya biaya kalau barang ini sampai lolos ke masyarakat karena kan perlu namanya rehabilitasi,” tandasnya. (Eko)