SELOKO.ID | KOTA JAMBI- KPU Provinsi Jambi menekankan panitia pelaksana Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, agar tidak terlibat dan berpihak dengan paslon gubernur tertentu.
Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan menuturkan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menjujung tinggi netralitas, sehingga tidak ada kecurangan dalam PSU.
“PPK, PPS dan KPPS kami tekankan netral. PSU harus menjadi evaluasi bagi kita bersama untuk menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” ujarnya, Kamis (15/04/21).
Pembentukan panitia ini berlangsung pada tanggal 10 April hingga 8 Mei tahun 2021. Sedangkan masa kerjanya, berlangsung dari tanggal 5 Mei tahun 2021.
Subhan mengatakan, calon panitia pelaksana PSU harus membuat pernyataan tidak terlibat dan tidak termasuk dalam tim sukses kepala daerah Jambi.
Sementara itu, Komisioner KPU Jambi Apnizal menjelaskan, anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan Gubernur Jambi pada 9 Desember 2020 lalu, tidak boleh mengikuti seleksi penerimaan PSU yang akan datang, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ini, lanjut Apnizal, berkisar Rp. 7,8 Miliar. Biaya sudah termasuk protokol kesehatan dan untuk keselamatan panitia pelaksana dari penularan Covid-19.
“Ini sudah termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk panitia pelaksana dan persiapan protokol kesehatan,” tandasnya. (Sob)