Pemerintah Kota Jambi Tertibkan Perumahan Guru, 26 Rumah Harus Ditinggalkan

Bagian depan rumah dinas guru dibongkar. (K Sandi/SELOKO.ID)
Bagian depan rumah dinas guru dibongkar. (K Sandi/SELOKO.ID)

SELOKO. ID | JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melakukan penertiban perumahan guru, di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Puluhan rumah tersebut, digusur dikarenakan hak dan fungsinya tidak sesuai. Rumah yang tidak sesuai tersebut dibongkar pada bagian yang tidak sesuai, dan ditempelkan stiker bertulisan “Rumah dan Tanah Aset Pemerintah Kota Jambi”.

Disampaikan, Kabid Aset BPKAD Assad, bahwa dirinya hanya menerapkan regulasi yang sudah ada.

“Dari sisi peruntukan ada kriteria yang layak menghuni. Siapa penghuni yang berhak menempati ini itu sudah diatur dalam peraturan Kemendagri 19 Tahun 2016,” katanya, Kamis (7/10)

Assad juga mengatakan, penggusuran ini dilakukan, karena tidak sesuai peruntukannya lagi.

“Yang tidak sesuai dengan kriteria ada yang tidak berprofesi sebagai guru. Kemudian ada juga yang sudah pensiun atau yang sedang memasuki masa pensiun,” ujarnya.

Ia sempat menjelaskan kriteria yang boleh menghuni perumahan guru tersebut.

“Salah satunya guru PNS aktif yang ada dilingkungan pemerintah Kota Jambi. Krna masih banyak guru-guru lagi guru yang baru diangkat yang belum memiliki rumah,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, masih ada 24 titik yang akan dilakukan penertiban lagi.

“Sebenarnya ini berkesinambungan, dari sini kita akan pindah lagi, dan semuanya akan kita lakukan penertiban. Semua ada 24 titik,” jelasnya.

Saat ini, dirinya mengatakan, baru 2 titik lokasi yang dilakukan penertiban.

“Untuk saat ini kita mengakomodir di 2 lokasi dulu, di Mayang 49 rumah dan di Alam Barajo 62 rumah,” paparnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Djauhari halim menjelaskan, untuk di Kecamatan Alam Barajo ini ada 62 rumah, namun hanya 29 titik merah saja yang akan di tertibkan.

“Ini tidak semua dikosongkan, kalau guru aktif di Kota Jambi masih berhak,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, saat ini perumahan guru ini sudah banyak yang dirubah dan dialih fungsikan.

“Inikan sudah banyak dirubah. Tadi ada yang sudah dijadikan Caffe, itu tidak sesuai dengan peruntukan perumahan guru. Ada juga, rumah satu orang itu, dijadikan dua rumah. Kemudian juga ada peralihan antara mereka yang tidak diketahui oleh pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, aset negera itu hanya boleh digunakan untuk menunjang kepentingan SKPD.

“Ini dibawah Aset dinas pendidikan, yang dibawah dinas pendidikan ialah SD, SMP dan PAUD sekota Jambi,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, selama ini belum adanya peraturan pemerintah terkait batas waktu hunian tersebut.

“Belum ada, inilah keluarnya peraturan Kemendagri ini, nantinya kita atur batas waktunya. Istilah sistem pinjam pakai,” pungkasnya.

(K Sandi)