Pemkab Tanjabtim Imbau Masyarakat di 5 Kecamatan Salat Idul Fitri di Rumah

Pemkab Tanjabtim Bersama OPD dan unsur Forkopimda Menggelar Rapat Koordinasi Terpadu, Guna Mengkaji Ulang Kebijakan Pada Kegiatan Keagamaan Diakhir Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Jum'at (07/05/21). (Foto : aksitanjab.com).
Pemkab Tanjabtim Bersama OPD dan unsur Forkopimda Menggelar Rapat Koordinasi Terpadu, Guna Mengkaji Ulang Kebijakan Pada Kegiatan Keagamaan Diakhir Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Jum'at (07/05/21). (Foto : aksitanjab.com).

SELOKO.ID | TANJABTIM – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengimbau masyarakat di 5 Kecamatan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

5 Kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Muara Sabak Barat, Geragai, Muara Sabak Timur, Nipah Panjang dan Kecamatan Dendang. Diketahui 5 Kecamatan ini terdapat banyak kasus positif Covid-19.

Pemkab Tanjabtim memperkenankan masyarakat di 6 Kecamatan lainnya untuk melangsungkan salat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah, dengan catatan di gelar di lapangan terbuka.

6 kecamatan tersebut yakni, kecamatan Mendahara, Mendahara Ulu, Sadu, Berbak, Rantau Rasau dan Kecamatan Kuala Jambi.

Dilansir dari aksitanjab.com, kebijakan ini diambil setelah Pemkab Tanjabtim bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah dan unsur Forkopimda menggelar rapat koordinasi terpadu, guna mengkaji ulang kebijakan pada kegiatan keagamaan diakhir Ramadan hingga hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Jum’at (07/05/21) lalu.

Rapat yang berlangsung di aula utama kantor Bupati Tanjabtim tersebut dibuka langsung oleh Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto, SE.

Pertambahan kasus Covid-19 di Tanjabtim yang sudah mengkhawatirkan menjadi salah satu pertimbangannya, di tambah lagi dengan adanya kasus meninggal dunia penderita Covid-19.

“Kebijakan yang telah final dan disepakati bersama diantaranya adalah, disisa waktu bulan suci Ramadan ini pemerintah dengan tegas melarang segala jenis kegiatan buka puasa bersama yang diadakan oleh instansi, organisasi, ataupun komunitas. Kemudian pelaksanaan malam takbiran diperbolehkan, dengan catatan maksimal jumlah peserta hanya 10% dari kapasitas masjid,”kata Sekda Tanjabtim, Sapril.

“Salat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah di tempat ibadah tetap di perbolehkan dan ada juga yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut di karenakan beberapa Kecamatan yang ada di Tanjabtim sudah masuk dalam kategori zona merah,”tambah Sekda.

Selama pandemi Covid-19, Pemkab Tanjabtim berharap masyarakat dapat mempertimbangkan aspek menjaga kesehatan dan keselamatan diri.

Sumber : Aksitanjab.com