Penadah Material Galian C Ilegal di Tanjabtim Bisa Dipidana

Ibnu Khaldun, SH, MH. SELOKO.ID/Istimewa.
Ibnu Khaldun, SH, MH. SELOKO.ID/Istimewa.

SELOKO.ID | JAMBI– Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan Jambi, Ibnu Khaldun, SH, MH mengatakan, perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ibnu Kholdun, membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

Hal tersebut diungkapkan Ibnu Khaldun, menanggapi adanya aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,”kata Ibnu Khaldun kepada seloko.id, Selasa (06/07/21).

Advokat yang dikenal tegas itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana.

Ibnu menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,”terang Ibnu Khaldun.

Ibnu Kholdun menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar,”tegas Ibnu Khaldun.

Ibnu menjelaskan, pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,”tandasnya. (Red)