Berita  

Pengetatan PPKM Level 4

Istimewa.
Istimewa.

SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi akan dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus tahun 2021 mendatang. Pengetatan ini direncanakan selama 7 hari.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menuturkan, hanya sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi selama pengetatan PPKM level 4 berlangsung. Sektor yang dimaksud, misalnya apotek, toko sembako, transportasi dan sebagainya.

Sedangkan sektor non-esensial, seperti usaha kuliner, toko furnitur, toko elektronik, wisata, dan sebagainya, harus tutup selama 7 hari.

“Lebih baik kita tutup dulu seminggu. Kalau nanti kondisi jauh lebih baik, semua usaha akhirnya bisa bergerak bebas lagi. Tentu tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Fasha, Kamis (19/08/21).

Pemkot Jambi mengancam akan mengenakan sanksi denda Rp 5 Juta kepada pihak yang melanggar pertama kali. Dapat pula mencabut izin usaha yang melanggar kebijakan selama 7 hari tersebut.

“Kalau sampai tiga kali, akan langsung cabut izin usahanya. Ini tujuannya untuk ekonomi kita ke depan bisa lebih baik,” tegas Fasha.

OPD Non-esensial Laksanakan WFH

Wali Kota Jambi menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintahan yang bisa beroperasi di kantor, hanya dinas yang berkaitan dengan bidang kesehatan, penanganan bencana, sosial, dan emergency.

“Untuk dinas pendidikan, perizinan, sekretariat daerah, dan dinas lainnya akan WFH (work form home). Sebagian besar PNS nanti akan WFH,” terangnya.

4 Spot Pintu Masuk Kota Jambi Disekat

Dalam pengetatan PPKM level 4, penyekatan perbatasan atau jalan masuk Kota Jambi juga dilakukan. Ada sebanyak 4 titik penyekatan, yakni di sekitar Pal 11, Simpang Rimbo, Auduri I dan Auduri II.

Fasha menyampaikan pihak yang bisa masuk dan keluar Kota Jambi harus memiliki kepentingan esensial dan kritikal. Sedangkan terkait non-esensial dilarang beroperasi sementara.

“Untuk Sembako dan obat-obatan, serta bahan bangunan, yang termasuk dalam esensial akan tetap dibuka,” jelas Fasha.

Selain kepentingan tadi, pihak yang bisa masuk dan keluar Kota Jambi harus sudah divaksinasi COVID-19, dan memiliki surat keterangan bebas dari COVID-19 berdasarkan hasil swab antigen.

Perlu diketahui, Pemkot Jambi masih menunggu penyiapan bantuan 30.000 paket sembako yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jambi.

Bantuan itu diperkirakan dapat didistribusikan kepada warga sebelum pengetatan PPKM berlangsung.

Wali Kota Jambi mengatakan apabila ribuan paket sembako sudah diterima masyarakat, barulah Pemkot Jambi mengetatkan PPKM level 4, untuk mencegah penularan COVID-19.

“Penyiapannya masih bergulir. Packing-nya masih perlu waktu selama 2 sampai 3 hari. Setelah paket ini terbagi semua, kita lakukan pengetatan,” katanya, Rabu (18/08/21). (Sob)