Penyelundupan Benur Digagalkan Polisi Jambi

SELOKO.ID | KOTA JAMBI- Polda Jambi menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster atau benur.

Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono menuturkan, Pihaknya kali ini berhasil menggagalkan 2 kasus penyelundupan benur di dua lokasi berbeda, dalam hari yang sama, Selasa (13/04/21).

Lokasi pertama berada di Simpang Paal 10, Kota Jambi. Penyelundupan benih lobster di tempat tersebut digagalkan polisi sekitar pukul 23.00 WIB.

Dilokasi pertama polisi meringkus 5 pelaku. Sementara barang bukti yang diamankan berupa benih lobster sekitar 135.000 ekor. Benur tersebut itu dibawa para pelaku menggunakan mobil jenis Pickup dan satu unit Mini Bus.

“Ini jaringan yang berasal dari Sumatera Selatan. Dan ini merupakan bagian dari jaringan yang selama ini sudah berjalan,” tuturnya, Rabu (14/04/21).

Sementara di lokasi kedua, berada di wilayah Talang Bakung, Kota Jambi, tepatnya di rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat karantina sementara untuk benih lobster.

Pelaku yang terlibat di lokasi kedua berjumlah 4 orang. Ada sekitar 108.000 ekor benih lobster yang berhasil diamankan dari keempat pelaku tersebut. Barang bukti lain, yakni satu unit mobil Pickup dan satu unit Mini Bus.

“Ternyata pada lokasi kedua kita menemukan jaringan yang berbeda, yang berasal dari Lampung. Juga merupakan jaringan yang sudah beberapa kali melakukan aktifitas ilegal fishing ini,” jelasnya.

Secara keseluruhan total Benur yang diamankan di dua lokasi berjumlah 243.816 ekor. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.25 Miliar. Benih lobster yang diamankan tersebu, rencanannya akan dibawa ke Vietnam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 92 Undang-undang Perikanan, dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun. (Sob)