Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Perumahan Berembel Syariah di Kota Jambi Tak Punya IMB, Puluhan Orang Jadi Korban

Rumah Berlian Residance yang tak kunjung selesai dibangun. (Foto: Istimewa)
Rumah Berlian Residance yang tak kunjung selesai dibangun. (Foto: Istimewa)

SELOKO.ID | JAMBI – Perumahan yang berembel syariah dan menimbulkan puluhan korban, yakni Berlian Residance yang berlokasi di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, developer perumahan itu sudah membangun fisik rumah, walaupun belum selesai.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar menyampaikan perusahaan tadi baru memiliki site plan. Pengajuan itu berlangsung di tahun 2019 lalu. Artinya, Berlian Residance sudah menunjukkan rancangan perumahan, serta lokasi pembangunannya.

“Kalau untuk pengesahan site plan, iya (cukup di dinas perkim). Karena harus tahu dulu tata letaknya. Dimana jalan, dan rumahnya nanti. Itu yang kita nilai,” katanya, Rabu (10/11).

Pengajuan site plan, harus disertai dengan akta perusahaan. Ketika site plan sudah diterima, developer perumahan harus mengurus izin yang lain, termasuk IMB. Jika selesai, barulah bisa membangun perumahan sesuai rancangan.

Namun, perusahaan itu malah mendirikan bangunan rumah tanpa IMB. Rumah yang dibangun tak kunjung selesai, sehingga ada 40 orang yang diduga menjadi korban penipuan.

Mahruzar mengatakan masyarakat harus lebih berhati-hati ketika ingin membeli rumah. Jangan sampai tergiur pada tawaran, tanpa melihat sejauh mana developer perumahan beroperasi.

“Warga Jambi yang ingin membeli rumah di perumahan, alangkah baiknya bertanya di kantor perkim, untuk mengetahui legalitas perusahaan dan sudah sejauh apa operasinya. Artinya, akan kami berikan informasi seluas dan sedetail mungkin,” imbuhnya.

Mengenai pengawasan, kata Mahruzar, dilakukan saat perumahan dibangun. Tentu saja perumahan harus sesuai site plan.

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kota Jambi, Fahmi mengatakan Berlian Residance tidak tercatat sebagai perusahaan yang berdiri di Kota Jambi. Bahkan belum pernah mengajukan izin apapun di kantor dinas tersebut.

“Kelihatannya bukan di Kota Jambi. Di dinas kami nama PT tersebut tidak keluar. Belum tentu ilegal, siapa tahu perusahaan di luar Kota Jambi,” pungkasnya.

Sebagai kilas balik, ada sekitar 40 orang yang menjadi korban Berlian Residance, sebagaimana yang disampaikan Ita Rosita sebagai perwakilan para korban.

Ada korban yang dijanjikan rumah selesai dibangun dalam waktu 7 bulan. Namun, sampai 2 tahun rumah tidak selesai, dan uangnya tidak dikembalikan.

Korban itu bernama Amiati. Dirinya sudah membuat laporan ke Polda Jambi. Kemarin, Selasa (9/11), polisi meminta keterangannya.

“Tadi kita diminta keterangan penipuan dan penggelapan. Nanti harus menghadirkan saksi dari keluarga bahwa saya pernah melakukan akad di sana,” ujarnya, saat masih berada di Mapolda Jambi.

Ia memberikan informasi bahwa polisi akan memanggil pihak perusahaan, termasuk manajer, admin, dan sebagainya. Sedangkan direktur yang berinisial L, kabarnya melarikan diri.

“Mudah-mudahan cepat selesai. Bisa segera ditangani,” katanya.

Kerugian yang dialaminya, kata Amiati, mencapai Rp 36 Juta. Sempat mengajukan pengembalian uang, walaupun ada potongan 5 persen. Tetapi pihak developer perumahan tidak mengembalikan uangnya sampai saat ini.

(Sob)