Berita  

Polisi Ringkus Pencuri dan Panadah, Korbannya Warga Kasang Pudak

SELOKO.ID/Istimewa.
SELOKO.ID/Istimewa.

SELOKO.ID | MUARO JAMBI– Anggota Kepolisian dari Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan cara membobol rumah, Minggu 15 Agustus 2021.

Penulusuran pihak kepolisian, dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Ungkap kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha N-MAX berwarna hitam, dengan nomor polisi BH 3367 YZ berikut STNK-nya. Kemudian satu buah handphone merek VIVO Y19, satu buah handphone merek REALME 5 dan satu buah handphone merek REALME C2 yang berada di dalam rumah korban pada 05 Agustus 2021 lalu.

Lokasi rumah korban berada di Lorong Gotong Royong, RT. 41, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Dengan adanya laporan korban ini, kontan saja, Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bergerak.

Polisi menyelidiki peristiwa pembobolan rumah ini secara mendalam. Hasilnya, dua pelaku diketahui identitasnya dan dilakukan pengejaran.

Diketahui, satu pelaku pelaku merupakan pelaku pembobolan rumah, sementara satu pelaku lagi merupakan penadah.

Keduanya yakni Neki Harianto (31), warga RT.03, Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. Neji merupakan pelaku pencurian.

Sementara satu pelaku lainnya, yakni Armadi (42) warga Kampung Satu, Desa Kartasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel merupakan Panadah.

Diketahui, Pelaku Neki menjual sepeda motor hasil kejahatannya itu kepada palaku Aramdi.

“Kedua pelaku diamankan dikediaman nya masing-masing tanpa perlawanan,”ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Khoirunnas lewat keterangan tertulis yang diterima Seloko.id, Senin (16/08/21).

Selain dua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan 3 buah hendpone yang dicuri. Untuk barang bukti sepeda motor diamankan polisi di daerah Linggau, Provinsi Sumsel.

“Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa 3 buah handphone, masing-masing merk VIVO Y19, REALME 5i dan REALME C2. Sementara barang bukti sepeda motor Yamaha N-MAX berhasil diamankan polisi di daerah Linggau,”terangnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Neki dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian. Jika terbukti bersalah Neki terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara untuk pelaku Armadi polisi menjeratnya dengan pasal penadah, yakni pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun. (Eko)