SELOKO.ID | TANJABTIM– Kepolisian Resort Tanjabtim melakukan pemasangan garis police line atau penyegelan dua lokasi penambangan galian C tanah urug.
Kedua lokasi galian C tanpa IUP Operasi Produksi itu masing-masing berada di Kelurahan Rano dan Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.
Penyegelan dilakukan polisi lantaran dua lokasi penambangan galian C yang berada di Kecamatan Muara Sabak Barat tersebut selama ini diduga beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.
Selain lokasi, polisi juga menyegel satu unit alat berat excavator yang berada di lokasi galian C yang distop tersebut.
“Kita sudah turun, sudah kita lakukan penyegelan,”ujar Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, IPTU Sujud saat turun ke lokasi galian C yang disegel, Senin (05/06/21).
Ia menjelaskan, polisi akan mengambil sikap tegas kepada setiap oknum penambang tanpa izin resmi yang masih nekat berbuat nakal. (Eko)