Polresta Beberkan Motif Pembunuhan Pekerja Koperasi di Jambi, Pelakunya Suami Istri

Pasangan suami istri yang merupakan pelaku pembunuhan pekerja Koperasi diamankan Polresta Jambi. SELOKO.ID/Istimewa.
Pasangan suami istri yang merupakan pelaku pembunuhan pekerja Koperasi diamankan Polresta Jambi. SELOKO.ID/Istimewa.

SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Pelaku pembunuhan pekerja koperasi, Tigor Nainggolan (28), warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, berhasil ditangkap.

Pembunuhan sadis ini ternyata dilakukan oleh pasangan suami – istri, HR (36) dan PP (26).

Keduanya ditangkap polisi di Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Muaro Tebo, Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Christian Dover mengungkapkan, motif pembunuhan ini berkaitan dengan masalah asmara dan utang. Sebelum pembunuhan dilakukan, korban menawarkan pinjaman kepada PP (Istri).

Terjadilah komunikasi yang mengantarkan pada hubungan asmara. Hubungan HR dan PP menjadi renggang akibat hubungan terlarang tersebut.

Namun, PP masih mempunyai hutang senilai Rp 9 Juta kepada korban. Lalu korban mengancam akan membuat hidup tidak tenang. Kerena itu, pelaku PP menjadi marah dan menaruh dendam.

Pasutri itu kemudian merencanakan pembunuhan. Selain kerena dendam pada korban, juga karena pembuktian cinta.

“Para tersangka mengakui kalau pembunuhan tersebut sudah direncanakan dari bulan Agustus tahun 2020 lalu, tapi baru terlaksana pada bulan Mei 2021 kemarin,”ucap Kapolresta Jambi, Kombes Pol Christian Dover, Kamis (03/06/21).

Dover menerangkan, setelah membuat rencana, kedua pelaku membunuh korban saat berada di pinggir jalan, dekat semak belukar, jauh dari rumah warga. Lokasi pembunuhan itu berada di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Yang mana korban telah diikuti oleh kedua tersangka. Setelah korban keluar lorong menjauh dari rumah barunya, korban dihadang kedua tersangka,” jelas Kapolresta.

Kemudian PP langsung menusuk perut korban saat masih berada di atas sepeda motor. Korban yang berusaha kabur, dan berhasil menendang PP, malah terjatuh.

HR langsung menghampiri korban, sehingga terjadi baku hantam. Melihat itu, PP langsung bangkit dan kembali berusaha menusuk korban.

“Pisau yang digunakan PP jatuh. Korban merebutnya, tetapi memegang bagian yang tajam. HR langsung merebutnya, kemudian menusuk bagian lengan korban,” lanjut Dover.

Setelah melihat korban bersimbah darah dan lemah, pasangan suami istri tersebut melarikan diri. Mereka juga meninggalkan sepeda motor milik korban, Honda Vario berwarna merah.

“Para tersangka patut diduga berbuat tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana Pasal 30 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Dover.

Adapun narang bukti yang berhasil dinamakan dari kasus pembunuhan ini, yakni satu pisau ganggang kayu dengan panjang 40 centimeter, magasin dengan 2 butir peluru, sepeda motor Yamaha Mio, dan barang bukti lainnya. (Sob)