SELOKO.ID | TANJABTIM– Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus memantau aktivitas yang dilakukan Lembaga Pegolahan Hutan Desa (LPHD) Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang.
Pasca dilaporkan RLH beberapa bulan yang lalu, ternyata aktivitas yang dinilai telah melanggar aturan terus terjadi di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG Londerang).
Sahroni, Ketua RLH mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan apa yang terjadi di Kawasan HLG Londerang saat ini.
Selain terjadi kerusakan ekosistem gambut yang luar biasa, HLG itu kini juga telah berubah menjadi kawasan perkebunan.
“Apa yang terjadi di HLG Londerang itu sudah kita laporkan ke Ditjen Gakkum KLHK. Menurut kita, LPHD Koto Kandis dendang selaku pemegang izin di Kawasan HLG londerang itu telah melakukan pelanggaran, baik Permen LHK nomor 37 Tentang Perhutanan sosial pada ekosistem gambut, maupun undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan, serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Fakta dilapangan berdasarkan pantauan kami dilapangan mereka terus melakukan aktivitas di HLG itu menggunakan alat berat, sepertinya mereka merasa kebal hukum,”katanya, Jum’at (23/04/21).
Sahroni menambahkan, apa yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Gambut yang masuk dalam LPHD Koto Kandis Dendang, telah terjadi kejahatan gambut yang luar biasa. Para pelaku maupun pemegang izin harus bertanggung jawab atas kerusakan itu.
“Kami sangat berharap Gakkum LHK betul-betul menegakkan aturan apa yang terjadi di HLG Londerang dalam izin LPHD Koto Kandis Dendang, karna disana telah terjadi kejahatan gambut yang luar biasa. Pemegang izin harus bertanggung jawab. Karna HLG Londerang itu merupakan penyumbang emisi karbon yang sangat besar, ini kan sudah menjadi issu Internasional. Kami berharap para pelaku harus ditindak tegas. Harus dijerat dengan unsur pidananya,”tambahnya.
Sumber : Humas Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau Tanjabtim