Tak Pakai Masker, Warga Jambi Didenda Rp 50 Ribu dan Dihukum Menyapu Jalan

Kapolsek Jaluko, IPTU Irwan saat Mensosialisasikan Pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat dalam Operasi Yustisi oleh Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Muaro Jambi di Jalan Lintas Jambi-Muara Bulian, Jum'at 21 Mei 2021. SELOKO.ID/Istimewa.
Kapolsek Jaluko, IPTU Irwan saat Mensosialisasikan Pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat dalam Operasi Yustisi oleh Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Muaro Jambi di Jalan Lintas Jambi-Muara Bulian, Jum'at 21 Mei 2021. SELOKO.ID/Istimewa.

SELOKO.ID | MUARO JAMBI – Para pengguna jalan yang melintas di Jalan Lintas Jambi-Muara Bulian, tepat nya di depan gerbang pintu masuk perumahan Citra Raya City, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (21/05/21) sore.

Polisi, TNI, Satpol PP dan BPBD tampak menghentikan setiap pengendara yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hasilnya, pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi prokes ini berhasil menjaring 19 pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mengenakan masker.

Mereka yang melanggar harus menjalani sidang ditempat, proses sidang ditempat ini melibatkan petugas PPNS dari Satpol PP Muaro Jambi.

Untuk penerapan sanksi, 10 orang diantaranya dikenakan denda Rp 50 ribu perorang, sementara 9 orang lainnya dikenakan sanksi sosial menyapu jalan, serta sanksi fisik yakni olahraga fush up.

Wijaya, Salah seorang pelanggar Prokes mengaku ikhlas menjalani sanksi sosial menyapu jalan. Meski dikenakan hukuman, Wijaya tetap menyambut positif giat pencegahan penyebaran covid-19 oleh satgas Covid-19 Muaro Jambi tersebut.

“Bagus pak. Kedepan kita diminta memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid. Saya akui saya salah, Karna saat berkendara saya tidak memakai masker,”ujar Wijaya kepada seloko.id di lokasi operasi yustisi Satgas Covid-19 Muaro Jambi, Jumat (21/05/21) sore.

Sementara itu, Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Novrizal mengatakan, sanksi bagi para pengendara yang tidak memakai masker ini berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Muaro Jambi nomor 51 tahun 2020.

“Kami dari gabungan gugus tugas Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan kegiatan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Perbub nomor 51 tahun 2020,”jelas Wakapolres Kompol Novrizal.

Ia menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan.

“Kita bekerjasama dengan stekeholder terkait berupaya menyadarkan masyarakat untuk taat prokes. Salah satunya adalah penggunaan masker. Dan masih kita lihat beberapa kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tidak memakai masker,”jelas Wakapolres.

Sekda Muaro Jambi, Azrin menerangkan operasi yustisi ini merupakan keseriusan dari Satgas Penanganan Covid-19 Muaro Jambi, mulai dari Pemkab, Polres, Kodim dan OPD terkait di Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas.

“Diharapkan dengan dilakukannya operasi ini secara rutin dapat menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat nantinya dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik,”ucap Azrin.

Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0415/Batanghari, Mayor Inf Syafendi menerangkan, kegiatan operasi yustisi yang digelar oleh Satgas Covid-19 tersebut merupakan sinergitas seluruh pemangku kepentingan yang ada di Muaro Jambi untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas.

“Kita ingin protokol kesehatan ini betul-betul masyarakat menyadari, dan ini harus menjadi kebiasaan yang harus dilakukan mereka terus menerus. Dengan kita lakukan pengecekan seperti ini, mereka (Masyakarat-red) akan timbul kesadaran bahwa protokol kesehatan ini harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dan Kita akan tetap bersinergi setiap waktu berkoordinasi secapat mungkin agar pandemi Covid-19 di Muaro Jambi bisa kita tangani secara bersama-sama,”pungkas Pabung.

Dalam operasi yustisi besar-besaran di Kabupaten Muaro Jambi ini masih banyak ditemukan masyakarat yang melanggar prokes, umumnya mereka tidak menggunakan masker saat berkendara.

Setelah diberikan sanksi, masyakarat yang melanggar kemudian diberikan masker secara gratis dan diperbolehkan pulang. Mereka juga didata oleh petugas sebagai orang yang telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19. (Eko)