Tidak Ada Toleransi untuk Pemudik ke Tanjabtim, Kecuali Hal Ini

Foto : Dukumentasi Tanjab Timur
Foto : Dukumentasi Tanjab Timur

SELOKO.ID | TANJABTIM – Larangan mudik Lebaran Idul Fitri mulai diberlakukan pemerintah sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Kebijakan larangan mudik selama dua minggu tersebut berlaku bagi semua warga yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi juga memberlakukan kebijakan larangan mudik ini.

Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto, SE mengatakan, ada 4 posko yang telah didirikan di wilayah Kabupaten Tanjabtim, masing-masing 2 posko di jalur darat dan dua posko di jalur perairan.

“Kita tetap mengikuti apa yang sudah menjadi instruksi bapak Kapolda, pak Danrem, ibu Gubernur tentunya. Dan sama-sama kita menjaga bagaimana supaya tidak ada penumpang-penumpang gelap yang masuk ke wilayah kita. Kita sudah komitmen untuk tidak pandang buluh,”kata Bupati Tanjabtim dua priode itu seperti yang dikutip seloko.id dari Channel YouTube Aksitanjab TV, saat peninjauan posko pengamanan dan pelayanan operasi ketupat 2021 di wilayah Tanjabtim, Kamis (06/05/21).

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah menegaskan, mudik di dalam wilayah Kabupaten Tanjabtim dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

“Operasi ketupat ini kita juga mengikuti apa yang diinstruksikan oleh Mendagri, kemudian Gubernur, pak Kapolda, pak Danrem. Mulai tanggal 6 sampai dengan 17 itu judulnya peniadaan mudik. Tidak ada toleransi. Kalau judulnya mudik, itu tidak boleh,”tegas AKBP Deden Nurhidayatullah.

Kapolres menyatakan, pada operasi ketupat di hari pertama pelarangan mudik ini pihaknya telah melakukan tindakan tegas, berupa memaksa putar balik kendaraan mudik asal Pelambang.

“Tadi kita sudah menolak ya, ada kendaraan dari Pelembang kita putar balik,”jelasnya.

Meski kebijakan larangan mudik ini diberlakukan secara ketat, Lanjut Kapolres, namun ada pengecualian.

“Kita ada pengecualian, pengecualian itu satu apabila kendaraan logistik, kemudian bekerja, kepentingan keluarga meninggal, melahirkan, dan juga kegiatan lain non mudik. Kalau untuk mudik kita tidak ada toleransi,”tandas AKBP Deden Nurhidayatullah. (Eko)