Walhi Jambi Gugat PT. PBP dan PT. PDIW, Sidang Digelar 20 Mei

Walhi Jambi Gugat PT. PDIW dan PT. PBP
Walhi Jambi Gugat PT. PDIW dan PT. PBP

SELOKO.ID | JAMBI– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menghadiri sidang perdana gugatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di pengadilan negeri Jambi pada 20 April 2021.

Tergugat dalam hal ini adalah PT. Pesona Belantara Persada (PBP) dan PT. Putraduta Indah Wood (PDIW). Kedua perusahaan tersebut merupakan pemegang konsesi hak penguasaan hutan (HPH) di Provinsi Jambi.

Namun dikarenakan alamat tergugat tidak jelas, maka pengadilan akan melakukan panggilan luar biasa.
Sidang ditunda satu bulan, dan akan kembali digelar pada 20 Mei 2021 mendatang.

Sebagaimana diketahui, pada 26 Maret 2021, Walhi Jambi mendaftarkan gugatan karhutla terhadap dua perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi, sebagai salah satu upaya hukum untuk memperjuangkan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Dalam catatan Karhutla Monitoring Sistem SiPongi yang dirilis oleh Website KLHK, karhutla di Jambi pada tahun 2015 seluas 115.634,34 hektar, tahun 2016 seluas 8.281,25 hektar, tahun 2017 seluas 109,17 hektar, tahun 2018 seluas 1.577,75 hektar dan tahun 2019 seluas 56.593,00 hektar.

Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di Provinsi Jambi, terjadi di banyak wilayah izin konsesi perusahaan, diantaranya adalah PT. PDIW dan PT. PBP yang berada di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Ramos Hutabarat. SH. Salah satu pengacara Walhi Jambi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal gugatan ini hingga tuntas.

“Kita akan terus lawan Kejahatan korporasi sebagai salah satu upaya memperjuangkan lingkungan hidup dan hak asasi manusia,”ujar Ramos. (Red)