SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Saat ini Kota Jambi telah masuk zona merah Covid-19, oleh sebab itu WaliKota Jambi, Syarif Fasha telah mengeluarkan instruksi penutupan sementara di segala kegiatan di area publik.
Diketahui Intruksi Walikota Fasha Nomor: 11/INS/VI/HKU/2021 ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.Adapun isi Instruksi yang ditandatangani oleh Walikota Jambi pada 19 Juni 2021 sebagai berikut:
- Menutup sementara segala aktivitas kegiatan di area publik seperti Tugu keris, Danau Sipin, Ancol, komplek perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja dan area publik sejenisnya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19.
- Menyatakan diktum KELIMA dalam instruksi Walikota Nomor: 09/INS/VI/HKU/2021 tentang pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam upaya antisipasi dan pencegahan terhadap penularan Covid-19 dinyatakan tidak berlaku sementara.
- Intruksi Walikota ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari instruksi Walikota Jambi Nomor: 09/INS/VI/HKU/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam upaya antisipasi dan pencegahan terhadap penularan covid 19.
- Instruksi Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 19 Juni 2021 sampai dengan 27 juni 2021 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali oleh tim satuan tugas covit 19 Kota Jambi.
- Melaksanakan instruksi Walikota ini dengan penuh tanggung jawab.
Terkait hal tersebut, Walikota Jambi, Syarif Fasha mengungkapkan bahwa keputusan ini memang keputusan yang sangat berat yang mana selama ini pemkot selalu mengutamakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam hal apapun.
“Daerah lain yang belum buka tempat-tempat wisata, tetapi kita sudah buka, karena kondisi pandem covid-19 kita sudah menyatakan zona merah hingga ada penambahan-penambahan dan kami terpaksa menutup untuk beberapa waktu,”kata Fasha, Senin (21/06/21).
Dirinya telah perintahkan Camat untuk mendata pelaku-pelaku UMKM yang langganan berjualan di titik-titik seperti Tugu Keris, Danau Sipin, hingga Ancol.
” Dengan penutupan sementara ini, nanti kita juga akan berikan bantuan sembako kepada pelaku UMKM,” terangnya.
Mengenai Mall dan perjalanan Dinas, Fasha mengatakan bahwa Mall menjual kebutuhan sembako yang mana kebutuhan sembako tidak boleh di tutup.
“Apabila di tutup akan menjadi masalah baru lagi. Nanti akan saya rapatkan hal ini bersama forkopimda. Untuk kegiatan lainnya seperti pakaian dan lain sebagainya yang non-pangan mungkin bisa kita hentikan sementara,”tuturnya.
Mengenai perjalanan Dinas, kata Fasha, sudah jauh-jauh hari telah menghentikan kegiatan tersebut kecuali sangat penting yang tidak bisa diwakilkan diperbolehkan. “Kalau perjalanan Dinas, kami sudah sangat ketat sekali, tidak perlu saya umumkan karena pejabat Pemkot sudah mengetahuinya. (Ven)