3 Pengedar Sabu di Kumpeh Diringkus BNN

BNNP Jambi meringkus 3 pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku mengedarkan sabu di kalangan petani dan sopir di wilayah Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. (foto: istimewa)
BNNP Jambi meringkus 3 pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku mengedarkan sabu di kalangan petani dan sopir di wilayah Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. (foto: istimewa)

SELOKO.ID | JAMBI– 3 orang pengedar narkoba jenis sabu diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Kamis (14/04/22). Para pelaku telah beberapa kali beraksi menjual barang haram tersebut ke kalangan petani dan sopir.

Ke 3 pelaku masing-masing bernama Rama (24), Feri (39), dan Amin (40). Ketiganya diringkus saat sedang memasok narkotika jenis sabu di Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

2 orang di antaranya, yakni Feri dan Amin, merupakan pengedar yang berhasil lolos dari sergapan BNN beberapa bulan lalu.

“Jadi, dari 3 pelaku yang diamankan, 2 orang di antaranya adalah target dari BNN Provinsi Jambi. Kedua target ini memiliki 2,5 kilogram narkotika yang sebelumnya lolos dari penangkapan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bulan Desember tahun 2021 lalu,” ujar Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi, Komisaris Besar Polisi Dewa Putu Gede, Senin (18/04/22).

Rama dan Feri telah menjadi residivis kasus pengedaran narkotika. Sudah 2 kali Rama dijebloskan ke dalam penjara dalam kasus yang sama.

“Pelaku Feri sudah 1 kali masuk penjara. Sebelumnya mereka ditangkap juga untuk kasus narkotika,”beber Dewa.

Para pelaku ini beraksi mengedarkan narkoba sejak tahun 2019. Mirisnya, narkoba yang mereka edarkan menyasar sampai ke kalangan pekerja di perkebunan sawit dan sopir truk.

“Ini yang sangat kita sayangkan, karena mereka menyisir para petani sawit dan sopir truk batu bara,” tutupnya. (Eko)