Kode Etik

Kode Etik Internal Pers . . . . . . . . .

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan . . . . . . . . . dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan . . . . . . . . . dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan . . . . . . . . . atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui email ke . . . . . . . . . atau WhatsApp ke . . . . . . . . .
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi . . . . . . . . ..
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh . . . . . . . . ., berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui email ke . . . . . . . . . dengan menggunakan subjek Hak Jawab. Dalam email tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.