SELOKO.ID, Batang Hari- Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi yang menangani perkara gugatan nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn menuai sorotan publik.
Betapa tidak, hasil Putusan perkara gugatan perdata dengan Hakim Ketua Ruben Barcelona Harianja itu diduga banyak menghilangkan fakta persidangan dan fakta lapangan.
Terkait hal ini, penggugat yakni Warga Suku Anak Dalam (SAD) melaporkan dugaan ketidakprofesionalan hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pasca dilaporkannya hakim yang menangani perkara gugatan nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn ke KY dan Bawas Mahkamah Agung RI, lima hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian dimutasi Mahkamah Agung ke ke luar Provinsi Jambi.
Dimutasinya lima hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Muara Bulian, Cakra Budi Prasetyo.
“Iya, ada 5 hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian dimutasi ke tempat yang baru,” kata Cakra Budi Prasetyo saat dijumpai wartawan, Senin 11 Agustus 2025.
Kelima Hakim tersebut dipindahkan diduga buntut dari laporan warga Suku Anak dalam (SAD) yang berseteru dengan perusahaan kelapa sawit PT BSU ke KY dan Bawas Mahkamah Agung RI, atas dugaan ketidak profesionalan dalam mengeluarkan pertimbangan hukum, dengan diduga banyak menghilangkan fakta persidangan dan fakta lapangan.
“Ada dipindahkan ke Tanjung Pandan, Bali. Semuanya dipindahkan ke luar Provinsi Jambi,”terang Cakra Budi.
Sayangnya Cakra Budi Prasetiyo enggan untuk menyebutkan siapa saja 5 hakim yang dipindah tugaskan tersebut.
“Siapa Saja hakimnya, silahkan lihat di web kami. Pindahnya 5 hakim sudah menjadi tugas pimpinan untuk menugaskan kami ditempat yang baru,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, dari 5 hakim yang mutasi terdapat 3 hakim yang terkesan tidak menerima, Sehingga mereka mengajukan keberatan pindah Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Siapa saja yang mengajukan keberatan, itu relasi pribadi pak, kita tidak bisa menjawabnya,”beber Cakra.
Dari Informasi terpercaya yang dihimpun media ini, 5 hakim yang rotasi ini diantaranya yakni Ruben Barcelona Harianja, Heny Dwitarum, Juwenilisa,Tri Yuanita Indriani, dan Dara Puspita.
Menanggapi hal ini, perwakilan warga SAD Marga Kubu Lalan, Mahmud Irsyad menyayangkan atas dugaan ketidak profesionalan hakim, hingga mencoreng nama baik Pengadilan Negeri Muara Bulian dan berujung pada pindahnya hakim pasca dilaporkan ke KY dan Bawas Mahkamah Agung RI.
“Kredibilitas dan keprofesionalan hakim terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian telah mencoreng nama institusi, hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik pada putusan yang diambilnya,” ungkap Mahmud Irsyad. (Selamet)