Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

9 Tahun Buron, Mafia Minyak di Jambi Diringkus di Sumatera Utara

9 tahun buron, ZS (49), Terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan atau minyak bayat ilegal berhasil diringkus Tim Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu 16 April 2022. (foto: istimewa)
9 tahun buron, ZS (49), Terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan atau minyak bayat ilegal berhasil diringkus Tim Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu 16 April 2022. (foto: istimewa)

SELOKO.ID | JAMBI– ZS (49), Terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan atau minyak bayat ilegal berhasil diringkus.

ZS diringkus oleh Tim Gabungan dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (16/04/22).

Pria yang dikenal sebagai mafia minyak tersebut sempat buron selama 9 tahun lamanya. ZS sebelumnya juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaaan Tinggi Jambi.

ZS menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi sejak tahun 2013 lalu.

ZS kala itu menjadi terdakwa atas kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sulingan ilegal sebanyak 1.250 liter.

“Yang diangkutnya pada tanggal 10 April 2013 menggunakan mobil Toyota Kijang LGX bernomor polisi BH 1142 LG,”Ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany melalui keterangan tertulisnya yang diterima seloko.id, Senin (18/04/22).

Lexy menjelaskan, ZS saat itu tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muaro Jambi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 53 huruf b. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Sebelum diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Jambi, terdakwa ZS Sipayung sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti, namun pada saat dilaksanakan persidangan terdakwa tidak hadir.

“Sehingga telah ditetapkan buron sejak November 2013, sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013,”tegas Lexy Fatharany.

Pada Senin 18 April 2022, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi beserta Kejaksaan Negeri Muaro Jambi membawa terdakwa ZS dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut.

“Untuk segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan oleh jaksa pada Kejari Muaro Jambi,”jelas Lexy.

Sembari menunggu penetapan sidang, rencananya terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muaro Jambi.

Lexy Fatharany mengungkapkan, keberhasilan menangkap terdakwa Zuliadi ini merupakan prestasi di tahun 2022.

Saat ini masih ada 6 orang buronan Kejaksaan Tinggi Jambi yang masih belum berhasil ditangkap. (Eko)