SELOKO.ID, Kota Jambi- Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 235 KUHAP.
”Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat,” kata Kajari Jambi, Dr. Kamin dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Kelima tersangka dalam perkara ini adalah:
1. NE, Kepala BPPRD Kota Jambi tahun 2024 selaku Pengguna Anggaran (PA), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
2. ID, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. HW, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas PUPR Kota Jambi yang bertindak sebagai perantara (broker).
4. NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku pihak penyedia.
5. RS, Tenaga pendukung/surveyor pada PT Bumi Harmoni Indoguna.
Kajari Jambi menjelaskan, dugaan persekongkolan ini bermula pada awal tahun 2024 sebelum tender dilaksanakan.
Tersangka NE dan ID menyepakati agar PT Bumi Harmoni Indoguna dimenangkan dalam tender proyek pemutakhiran pajak berpagu anggaran Rp1,8 miliar. Syaratnya, perusahaan wajib memberikan komitmen kickback fee sebesar 25 persen dari total nilai kegiatan setelah dipotong pajak.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut disinyalir penuh manipulasi. Tersangka HW, NAS dan RS tidak menjalankan survei serta validasi subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Mereka juga diduga tidak melibatkan sebagian besar tenaga ahli yang disyaratkan, memotong gaji pekerja, hingga memalsukan tanda terima pembayaran honorarium.
”Tersangka NAS dan RS melakukan rekayasa seolah-olah data pajak merupakan hasil survei dan validasi bersama ketua RT dan Lurah. Padahal proses tersebut tidak dilakukan. Data yang diserahkan berasal dari DHKP lama yang diberikan BPPRD di awal pekerjaan,” ujar Kamin.

Akibat dugaan manipulasi tersebut, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah terkini, serta sistem aplikasi survei berbasis web gagal dicapai.
Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.378.180.183,00.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
Penahanan dilakukan secara terpisah di Lapas Klas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf i UU RI No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal Subsidiair Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ketentuan juncto yang sama. (eco)
