Oknum Guru Pesantren di Muaro Jambi Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penganiayaan Santri

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Seorang oknum guru berinisial M di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang santri berusia 14 tahun berinisial MP.

Laporan polisi dibuat langsung oleh ibu kandung korban, IW pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Kasus ini resmi teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi.

Ibu korban, IW membenarkan bahwa pihak keluarga menempuh jalur hukum karena tidak terima atas dugaan tindakan kekerasan yang menimpa anaknya, hingga mengalami luka fisik serius dan trauma.

“Ya benar, saya sudah melaporkan oknum guru penganiaya anak saya ke Polda Jambi pada Sabtu kemarin,” ujar IW saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 11 Oktober 2026.

IW menjelaskan, dugaan penganiayaan ini diduga terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026 siang, di lingkungan asrama pesantren.

Akibat dugaan penganiayaan ini, korban yang merupakan warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi tersebut sempat pingsan.

“Saya tidak sadarkan diri setelah dianiaya oleh guru pengajar saya. Saat bangun, saya merasakan bengkak di bagian mata sebelah kiri,” ungkap korban, MP, Minggu, 11 Oktober 2026.

MP menceritakan, selain mengalami luka bengkak dan memar pada bagian mata sebelah kiri, ia juga sempat muntah darah begitu sadarkan diri usai pingsan.

Setelah kejadian itu, terduga pelaku M sempat membawa korban keluar dari area pesantren menuju Kota Jambi dengan dalih hendak mengobati.

Namun korban tidak kunjung mendapatkan perawatan medis. Korban baru dibawa kembali ke pesantren sekitar pukul 19.30 WIB.

Pada malam yang sama, korban kembali dibawa ke rumah seorang warga di dekat pesantren. Di lokasi tersebut, luka korban hanya diolesi madu.

Ibu korban, IW mengungkapkan, bahwa kecurigaan keluarga bermula saat menggelar acara doa bersama di rumahnya pada waktu magrib. Saat itu, para santri lain datang memenuhi undangan, namun korban MP tidak tampak hadir.

Lantaran khawatir, IW meminta anak perempuannya, S bersama sang menantu untuk mencari keberadaan korban di lingkungan pesantren, tetapi korban tidak berhasil ditemukan.

Selama Kamis hingga Jumat, 9 Oktober 2026, korban mengaku ditahan oleh oknum guru tersebut di lingkungan pesantren, dan dilarang pulang hingga matanya membaik.

Terduga pelaku juga tidak memberikan informasi apa pun kepada orang tua korban mengenai kondisi kesehatan anaknya.

Kebenaran mengenai kondisi MP baru terungkap pada Sabtu, 10 Oktober 2026 siang, setelah keluarga korban mendapat kabar dari pengelola kantin pesantren.

Korban nekat pulang ke rumah setelah diantar oleh salah seorang temannya dengan alasan berobat secara diam-diam.

“Saya tidak tahan lagi dan saya balik ke rumah diantarkan teman dengan alasan berobat,” tutur MP.

Kakak kandung korban, S mengaku sangat terkejut saat melihat kondisi adiknya yang tiba di rumah dengan kondisi mata bengkak parah serta bola mata merah.

“Saya kesal sekali, saya saja tidak pernah pukul adik saya. Begitu dapat kabar dan melihat mata adik saya bengkak dianiaya oleh oknum guru, saya langsung beri tahu orang tua,” tegas S.

Mengetahui kondisi fisik anak mereka, pihak keluarga langsung membawa MP ke rumah sakit setempat untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum, guna melengkapi bukti laporan di Polda Jambi.

Ibu korban IW menegaskan, bahwa perbuatan oknum guru berinisial H tersebut sudah masuk dalam ranah penganiayaan anak di bawah umur.

Pihak keluarga berharap pimpinan Kepolisian Daerah Jambi memberikan perhatian serius, serta menindak tegas terduga pelaku.

“Tolong Pak Kapolda Jambi, penjarakan oknum guru pesantren yang menganiaya anak saya,” tegas IW.

Pihak keluarga kini menyerahkan seluruh proses penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian. Keluarga korban berharap terduga pelaku diproses hukum seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (eco)