Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Lapas Perempuan Jambi Batasi Aktivitas Luar Ruangan Warga Binaan

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas di luar ruangan bagi seluruh warga binaan.

Langkah antisipatif ini diambil guna melindungi kesehatan para penghuni lapas dari paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang memicu penurunan kualitas udara.

Melalui langkah ini, berbagai kegiatan rutin di area terbuka seperti olahraga dan aktivitas pertanian untuk sementara waktu dikurangi secara signifikan.

Sebagai gantinya, para warga binaan diarahkan untuk memperbanyak kegiatan di dalam ruangan (indoor), salah satunya program pelatihan kerja.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza menyampaikan, bahwa prioritas utama pihak lapas saat ini adalah memastikan kondisi kesehatan para warga binaan tetap terjaga, dan terhindar dari ancaman penyakit saluran pernapasan.

“Kami berusaha agar warga binaan lebih banyak beraktivitas di dalam ruangan, seperti kegiatan latihan kerja, karena kondisi udara di dalam ruangan relatif jauh lebih baik dan aman,” ujar Meita Eriza kepada wartawan, Jumat (17/10/2026).

Meita menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai warga binaan yang terjangkit penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat dampak kabut asap tersebut.

Secara umum, seluruh penghuni lapas dilaporkan dalam kondisi sehat walafiat.
Pihak lapas juga terus memperketat pengawasan dan menjaga agar warga binaan tidak terlalu sering terpapar udara, luar guna mencegah potensi penyakit ISPA.

Saat ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi yang berlokasi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menampung sebanyak 224 narapidana dan tahanan.

Jumlah tersebut sudah termasuk penambahan 13 orang tahanan baru dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun pidana umum. (eco)