SELOKO.ID, Jambi- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batu bara berupa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus pertambangan ilegal menggunakan alat berat tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter, AKBP Hadi Handoko di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jum’at, 16 Oktober 2026.
Erlan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 1 Oktober 2026, terkait dugaan maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Pelepat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Manaji kepada wartawan, Jum’at.
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan dua unit alat berat ekskavator merek SDLG berwarna kuning, serta sejumlah orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam kegiatan penambangan liar tersebut.


Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22).
Ketiganya diproses berdasarkan laporan polisi pertama, sedangkan tersangka AJ juga dijerat dalam berkas perkara laporan polisi kedua.

Selain mengamankan dua unit ekskavator, polisi menyita barang bukti material berupa butiran yang diduga emas seberat 94,61 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Polda Jambi menegaskan, bahwa proses hukum tidak berhenti pada para pekerja di lapangan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini tengah mendalami dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, khususnya aktor intelektual atau pemodal di balik aktivitas PETI tersebut.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Erlan Manaji.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur melakukan aktivitas penambangan liar yang merusak kelestarian lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, agar dapat ditindaklanjuti,” tandasnya. (eco)
