SELOKO.ID, Jambi- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggencarkan penindakan terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 32 laporan polisi dengan menetapkan 71 orang tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin, 26 Oktober 2026.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Kabid Humas, serta Kabid Propam Polda Jambi.
Dalam pemaparannya, Kapolda Jambi merinci sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, di antaranya emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat atau roda enam, serta uang tunai senilai Rp108.123.000.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk memproses seluruh perkara secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Penindakan tegas ini tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga bertujuan mencegah kerusakan yang lebih luas terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
”Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo.
Lebih lanjut, Kapolda Jambi membeberkan berbagai dampak destruktif yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI. Dari aspek lingkungan, kegiatan ilegal ini memicu kerusakan ekosistem, erosi lahan, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti logam berat.
Dari sisi kesehatan dan keselamatan, praktik pertambangan tanpa standar operasional yang jelas membahayakan keselamatan para pekerja maupun warga sekitar.
Sementara dari dimensi sosial-ekonomi, PETI berpotensi memicu gesekan antarwarga, mengancam ketersediaan air bersih, hingga mengusik hak pendidikan anak-anak yang kerap dilibatkan dalam aktivitas berbahaya tersebut.
Negara pun turut dirugikan akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pajak, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan ilegal ini.
Selain penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal secara umum, Polda Jambi juga menyoroti potensi konflik horizontal yang mengintai wilayah rawan PETI.
Dalam kesempatan yang sama, diungkap pula penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di RT.06, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Jambi memastikan penegakan hukum terhadap seluruh rangkaian kasus PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menjauhi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal.
”Apabila mengetahui adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkas Kapolda Jambi. (eco)
