SELOKO.ID | MUARO JAMBI– Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Danson Manihuruk (57), Jum’at (29/10/21).
Reka adegan ini dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Kilometer 43, RT. 15, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Rekonstruksi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Budi Sitinjak.
Saat reka adegan, tersangka Arji Pratama (23), warga Desa Karmeo, Kabupaten Batanghari tampak memperagakan 48 adegan.
Kanit Pidum IPDA Budi Sitinjak mengatakan, semua reka adegan dilakukan untuk menyesuaikan keterangan para saksi dan tersangka bagaimana kejadian pembunuhan sadis itu berlangsung.
“Ada 48 adegan,”ujar IPDA Budi Sitinjak.
Dalam adegan ke 11 dan 12 tersangka Arji mendatangi korban yang yang sedang tertidur dengan membawa cangkul.
Saat itu Arji menghujamkan bagian tajam cangkul kepada Danson pada bagian kepala.
“Tersangka menghabisi nyawa korban,”jelas Sitinjak.
Keluarga korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tak kuasa menahan tangis melihat pelaku yang mencangkul kepala korban.
“Keluarga korban ikut hadir menyaksikan rekonstruksi ini,”terang IPDA Budi Sitinjak.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka membawa mayat korban menggunakan sepeda motor dan menguburkannya di lokasi bekas kandang ayam yang letaknya tidak jauh dari pondok yang menjadi lokasi pembunuhan.
“Ternyata lubang tempat korban dikubur sudah dibuat tersangka seminggu sebelum kejadian,” pungkas Kanit Pidum IPDA Budi Sitinjak.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan sadis ini terjadi pada Jumat 17 September 2021 lalu.
Tersangka Arji mengaku, ia membunuh korban lantaran menyimpan rasa amarah dan dendam. Alasannya, korban enggan meminjamkan tersangka uang. Padahal tersangka hendak menggunakan uang pinjaman tersebut untuk dikirim ke orang tuanya.
Korban merupakan majikan dari tersangka. Tersangka bekerja dengan korban selama tiga bulan dan tinggal di pondok korban. Korban sendiri merupakan pemilik kebun sawit.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka Arji pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Eko)