Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Kejagung Periksa 40 Saksi dalam Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Papua

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (foto: istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (foto: istimewa)

SELOKO.ID | JAKARTA– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

“Pemeriksaan ini dilaksanakan di berbagai tempat, salah satunya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis yang diterima seloko.id, Jum’at (04/03/22).

Ketut menjelaskan, ada sebanyak 40 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan pelanggaran HAM tersebut.

“18 orang saksi dari unsur TNI, 16 orang saksi dari unsur Kepolisian, 6 orang dari unsur sipil. Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli yang terdiri dari ahli laboratorium forensik dan ahli legal audit,”jelasnya.

Saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 lalu.

“Untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022, dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer,”tambah Ketut Sumedana.

Ketut Sumadena menjelaskan, bahwa penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang terjadi di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

“Bahwa penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan, sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,”tandasnya. (Red)