SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Kamis (10/03/22), bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah dilaksanakan Tahap II penyerahan dua tersangka dan barangbukti kasus perdagangan orang, yakni S dan PIS.
Kepala Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung memimpin langsung para jaksa di Kejari Jambi untuk proses tahap 2 perkara perdagangan anak di Kota Jambi itu.
Kapenkum Kejari Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, kronologis perkara perdagangan anak ini berdasarkan adanya laporan keluarga korban di Jambi yang anaknya perempuannya tidak pulang-pulang di bulan Desember 2021 lalu.
“Kemudian diketahui oleh Polresta Jambi, Mucikari S melakukan kerjasama dengan R dan PIS orang Jambi untuk mencari anak perempuan dibawah umur, untuk bisa dijadikan penghibur di Jakarta dengan iming iming dapat HP,”kata Lexy.
Lexy menjelaskan, perbuatan terdakwa di duga melanggar Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam perkara ini juga turut diserahkan barang bukti satu unit hendphone merk OPPO A12 warna biru Tltosca, satu unit hendphone merk OPPO F11, satu unit hendphone merk IPHONE 7 warna rose gold, uang tunai sejumlah Rp. 1,9 juta dan Rp. 1,6 juta.
“Satu lembar bukti tiket pembelian pesawat Jambi-Jakarta tanggal 07 Desember 2021, dengan nama pemesan atas nama inisial PIS,”tandas Lexy Fatharani. (Eko)