Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Mantan Kades di Muaro Jambi Dijebloskan ke Penjara

PLH Kajari Muaro Jambi, Andy Sasongko.
PLH Kajari Muaro Jambi, Andy Sasongko.

SELOKO.ID | MUARO JAMBI– Mantan Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi berinisial A dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

A yang kini resmi menyandang status tersangka itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.

PLH Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andy Sasongko menuturkan, akibat tindakan yang dilakukan A, Negera diduga dirugikan sebesar Rp. 474 juta.

Andy Sasongko menjelaskan, modus yang dilkukan tersangka A adalah mengerjakan proyek infrastruktur fiktif. Anggaran pekerjaan proyek infrastruktur telah dicairkan, namun realisasi pekerjaan tidak ada alias fiktif.

Setibanya di Kantor Kejari Muaro Jambi, Tersangka A terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter.

Mantan Kades Pematang Raman berinsial A saat digiring petugas kejaksaan.

Mantan Kepala Desa Pematang Raman itu hanya bisa pasrah saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muaro Jambi.

“Pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022, tim gabungan dari dari bidang intelijen dan bidang pidana khusus yang dipimpin oleh kepala seksi bidang intelijen, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A, mantan Kepala Desa Pematang Raman,”kata PLH Kajari Muaro Jambi, Andy Sasongko.

Usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, A langsung dititipkan ke sel tahanan Polres Muaro Jambi.

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan,”jelas Sasongko.

Saat ini Kejari Muaro Jambi tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kedepan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pendalaman kasus tersebut.

“Tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,”terang Sasongko.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Eko)