Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Sidang Kasus Penembakan Satpam PT PKM, JPU Hadirkan Ahli Balistik

Istimewa.
Istimewa.

SELOKO.ID | JAMBI– Pengadilan Negeri Sarolangun menggelar sidang tindak pidana kasus penembakan Satpam PT. Primatama Kreasi Mas (PT. PKM) dengan 3 terdakwa warga suku anak dalam (SAD), yakni Basile, Basayung, dan Ngeleta, Selasa (12/04/22).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli dan terdakwa.

Persidangan berlangsung secara vitual.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum Hendri Aritonang dan Rikson menghadirkan ahli forensik balistik, Bayumi Akhirullah yang juga merupakan anggota Sat Brimob Polda Jambi.

Kasi Penerangan Hukum Kejari Jambi, Lexy Fatharany menerangkan, Bayumi Akhirullah menyampaikan jika barang bukti berupa kecepek adalah alat rakitan mirip berbentuk senjata. Setelah dilakukan uji balistik, alat tersebut dapat berfungsi dengan baik sebagai senjata api yang dapat mematikan mahkluk hidup orang dan hewan.

Setelah mendengar keterangan ahli forensik balistik, ke 3 terdakwa membenarkannya. Terdakwa mengambil senjata setelah diusir oleh satpam PT. PKM, saat mengambil sawit di area yang dianggap masih kekuasaan warga SAD tersebut.

“Dalam sidang ini, 3 terdakwa SAD melalui penasehat hukumnya mengajukan saksi yang meringankan, untuk didengar keterangannya pada sidang penundaan minggu depan,”kata Lexy Fatharany lewat keterangan tertulis yang diterima seloko.id, Selasa (12/04/22).

Dijelaskan Lexy, adapun kronologis perkara ini, pada Jum’at 29 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 WIB, para terdakwa berada di area Pos 2 Security PT. PKM di Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Diketahui 4 orang satpam PT. PKM sedang menggendong karung diduga berisikan buah sawit, dan kemudian terjadi perkelahian. Selanjutnya 3 terdakwa mengambil kecepek untuk melukai korban. Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dalam dakwaan kombinasi melanggar pertama Pasal 170 (2) ke-2 KUHP, 351 (2) KUHP atau kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai senjata api,” jelas Lexy. (Eko)