SELOKO.ID | JAMBI– Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, TS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tebo atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2019.
TS ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejari Tebo pada Kamis 14 April 2022 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
TS diketahui merupakan PPK sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam proyek pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo tahun 2019 di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tidak hanya TS, jaksa Tebo juga menetapkan Direktur PT. Nai Adhipati Anom, ST dan seorang pengusaha berinisial IS sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalan Padang Lamo ini.
Diketahui, ST merupakan kontraktor dalam proyek itu, sementara IS diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali proyek.
“3 orang menjadi tersangka dalam proyek peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019,”kata Kajari Tebo Dinar Kripsiaji kepada wartawan, Kamis (14/04/22).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyelewengkan sebagian dari anggaran proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi tahun 2019 senilai Rp 7,3 miliar.
Dinar Kripsiaji menjelaskan, dalam pengerjaan proyek pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo, ditemukan adanya item pekerjaan yang diduga fiktif, serta item pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
“Dan untuk hari ini ada 2 orang tersangka yang dilakukan pemeriksaan,”katanya.
Meski demikian, ketiga tersangka tindak pidana dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan itu belum dilakukan penahanan oleh jaksa.
“Karena masih bersikap kooperatif, dan apabila nantinya tidak kooperatif maka akan dilakukan penahanan terhadap ke 3 tersangka,”ungkap Dinar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum seloko.id, akibat perbuatan ketiga tersangka dalam proyek tersebut, negara diduga dirugikan hingga Rp 1,7 milyar.
Diketahui, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Padang Lamo ini, Kejari Tebo melakukan penyelidikan mulai dari tahun anggaran 2017 hingga tahun anggaran 2020.
Hasil auditor, diduga terdapat indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran proyek peningkatan Jalan di Kabupaten Tebo tersebut .
Akan tetapi yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Tebo baru proyek peningkatan Jalan tahun anggaran 2019. (Eko)