SELOKO.ID | JAKARTA– Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.
Burhanuddin menerangkan, bahwa sebelumnya ada arahan dari Presiden Joko Widodo terkait peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat banyak, seperti kelangkaan minyak goreng.
Kelangkaan minyak goreng menjadi perhatian Presiden. Oleh karenanya, Presiden menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis, sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,”ujar Jaksa Agung RI, Burhanuddin, Selasa (19/04/22).

Ia menjelaskan, negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, negara harus hadir, dan hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini.
Adapun 4 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut ialah IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan 19 orang saksi, alat bukti surat, alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Jaksa Agung RI mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor.
Dengan adanya kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkanlah persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara. Minyak goreng menjadi mahal dan langka, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng menjadi merana.
Adapun peran masing-masing para tersangka yakni, tersangka IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya, yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian tersangka MPT berperan berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. MPT mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.
Seementara tersangka SM berperan berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor Permata Hijau Group (PHG). SM mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.
Kemudian tersangka PTS juga berperan berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor PT. Musim Mas. PTS mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.
Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, guna proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.
“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta,” ujar Jaksa Agung RI, Burhanuddin.
Sebelum dilakukan penahanan, 4 orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Red)