SELOKO.ID | JAMBI -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap kasus peretasan dan pemalsuan data vaksinasi yang termuat di aplikasi PeduliLindungi. Dalam kasus ini, 7 orang pelaku berhasil diamankan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Christian Tory menuturkan, para pelaku yang terlibat dalam peretasan tersebut berasal dari Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.
Sedangkan 7 orang yang sudah ditangkap Polda Jambi, berasal dari 3 daerah, yakni Jambi, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Ada yang berprofesi sebagai guru, ustaz, pekerja swasta, hingga perangkat desa. Ketujuh orang ini sebelumnya menempuh pendidikan formal di tempat yang sama.
“Mereka satu kelompok, dan pernah satu tempat pendidikan,” tuturnya, Minggu (24/04/22).
Sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksinasi yang terdata di aplikasi PeduliLindungi, tanpa melakukan proses penyuntikan.
Sasaran utama mereka adalah orang mengidap komorbid. Mereka memasang harga Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta untuk setiap orang yang menggunakan jasa tersebut.
“Menggunakan media sosial untuk iklan atau penawaran membuat sertifikat vaksin. Lalu, terdata di aplikasi PeduliLindungi dengan membayar biaya pembuatan bervariasi,”bebernya.
Para pelaku ini ditangkap di Kota Bandung, lalu tiba di Jambi pada Minggu (24/04/22) sekitar pukul 10.00 WIB . Kini mereka ditahan oleh Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Data sementara yang dihimpun oleh Kepolisian Daerah Jambi, pengguna jasa tersebut berjumlah 250 orang. Tidak menutup kemungkinan data ini akan bertambah. (Sob)