SELOKO.ID, Jambi- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi pada Bank BNI.
Kali ini Kejati jambi kembali menahan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank BNI Tahun 2018–2019 tersebut.
Tersangka baru ini diketahui berinisial ‘RG, yakni Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.
‘RG’ resmi ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi pada Rabu 16 April 2025.
Kasi Penerengan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya menyampaikan, penahanan terhadap RG dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025, dan yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara pembobolan Bank BNI yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lain, yakni mantan direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) ‘WH’ dan Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan alias ‘VG’.
“Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,”kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.
Noly menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka ‘RG’ disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa akan terus mendalami dan menindak tegas setiap praktik korupsi, sebagai wujud nyata komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,”tandas Noly Wijaya mengakhiri keterangannya. (Eko)