Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Oknum ASN Pemprov Jambi di Kasus Pencabulan Sesama Jenis 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya.

SELOKO.ID, Jambi-Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara terhadap Riski Apriyanto alias Yanto, oknum ASN terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, Selasa 8 Juli 2025.

Vonis Yanto lebih ringan 5 tahun dibanding dengan tuntutan JPU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya membenarkan bahwa jaksa menempuh upaya banding.

Noly menjelaskan, jaksa menilai bahwa vonis hakim terhadap oknum ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi itu terlalu ringan dan belum berkeadilan.

“Iya benar. Upaya Banding diajukan hari ini. Pertimbangannya bahwa putusan majelis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa,” ujar Noly Wijaya kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2025.

Sebelumnya, pada Kamis 3 Juli 2025 lalu, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan bahwa terdakwa Yanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap siswa SMP.

Sidang putusan ini digelar tertutup. Diketahui, JPU menuntut Yanto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Namun dalam persidangan di PN Jambi yang dipimpin oleh Hakim Suwarjo, Majelis Hakim menvonis terdakwa Yanto hanya dua tahun penjara. Putusan hakim ini berdasar pada Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis rendah terhadap terdakwa Riski Apriyanto alias Yanto ini membuat ibu korban kecewa berat. Ibu korban tak bisa menerima putusan hakim, karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Disisi lain, hingga kini korban yang berusia 14 tahun masih trauma dengan peristiwa yang ia alami. (Eko)